NUSADAILY.COM – MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan tim gabungan TNI/Polri kembali melakukan razia masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kamis (3/4), tim gabungan melakukan operasi di Pasar Comboran.
Sesampainya disana, masih banyak masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker. Mereka diberi sanksi sosial menyanyikan lagu nasional.
“Sanksi sosial ini kami berlakukan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Seperti menyapu jalan hingga menyanyikan lagu nasional,” terang Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera.
BACA JUGA : Balai Besar KSDA Sumut Salurkan Bantuan Perawatan Satwa ke Lembaga Konservasi
Anton menyebut, di kawasan tersebut ditemukam lebih dari 10 orang yang tidak menggunakan masker. “Kami langsung berikan sanksi sosial dan belum diberlakukan denda. Mudah-mudahan bisa menyadarkan masyarak agar tetap disiplin menggun masker,” papar dia.
Anton menambahkan, kegiatan tersebut akan terus lakukan demi menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2020.
Sebelumnya, Pemkot Malang menerapkan penegakan disiplin telah bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker hingga 24 September 2020. Dalam penegakan disiplin tersebut, sanksi yang diterapkan ada dua, yakni sanksi sosial yang merupakan bersih-bersih selokan, gorong-gorong atau fasilitas umum lainnya dan sanksi administratif yang berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
BACA JUGA : Wadaw, Tak Pakai Masker Dimasukkan ke Peti Mati
“Kami akan lakukan sosialisasi terkait penegakan aturan disiplin. Seluruh jajaran ikut bergerak, baik dari Pemkot Malang maupun TNI/Polri,” tandas dia.
Bahkan, dalam waktu dekat, penegakan aturan tersebut akan dinaikkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. (nda)