Jejak-Jejak 2022, RKUHP Disahkan saat Gelombang Protes Terjadi di Antero Negeri

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini," ucap Menkumham Yasonna H Laoly usai pengesahan RKUHP, Selasa (6/12).

Jejak-Jejak 2022, RKUHP Disahkan saat Gelombang Protes Terjadi di Antero Negeri

NUSADAILY.COM – JAKARTA - DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang KUHP di penghujung tahun 2022.

Keputusan itu diambil di tengah gelombang penolakan dan aksi demo di seantero negeri.

Melalui pengesahan itu, beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini," ucap Menkumham Yasonna H Laoly usai pengesahan RKUHP, Selasa (6/12).

Pembahasan hingga pengesahan pada tahun ini merupakan lanjutan dari periode 2014-2019. Saat itu, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP setelah menuai penolakan luas dari masyarakat hingga muncul jargon Reformasi Dikorupsi.

Memasuki 2022, topik mengenai RKUHP kembali mencuat sejak awal tahun. Pada April, DPR menargetkan RKUHP disahkan pada akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022 awal Juli 2022.

Draf tak dibuka ke publik
Menjelang rencana pengesahan pada Juli, sejumlah pihak mengaku tak dapat mengakses naskah terbaru RKHUP.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP bahkan mengirimi surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mendesak draf terbaru RKUHP bisa diakses publik sebelum disahkan dalam rapat paripurna pemerintah bersama DPR RI.

Surat kepada Jokowi itu dikirim langsung oleh aliansi yang terdiri dari 82 organisasi ke Kantor Sekretariat Negara (Setneg) pada Kamis (9/6). Selain kepada Jokowi, aliansi juga sudah menyurati hal yang sama kepada DPR.

Berdasarkan draf RKUHP terakhir, yakni September 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial.

Oleh karena itu, aliansi juga menyerukan agar partisipasi publik tidak hanya formalitas. Mereka ingin dilibatkan sebelum RKUHP disahkan.

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), terdapat beberapa klaster pasal yang dianggap bermasalah dalam draf RKUHP pada 2019.

Di antaranya adalah aturan mengenai penghinaan presiden, wakil presiden dan pemerintahan yang sah, penghinaan pengadilan, zina, kohabitasi, aborsi, pencabulan, hukuman mati, penodaan agama, penggelandangan, dan sejumlah pasal lainnya.

Seakan tutup kuping, pemerintah dan DPR tak juga membuka draf RKUHP. Berbagai macam alasan pun dilontarkan.

Pemerintah menyatakan masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama Komisi III DPR. Oleh karenanya, kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly tersebut belum bisa menyebarluaskan draf RKUHP terbaru kepada publik.

Kritik juga datang dari sejumlah akademisi. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan RKUHP bisa dinyatakan cacat prosedur apabila dalam proses penyusunannya tidak melibatkan partisipasi publik.

Feri menilai pembuat Undang-undang (UU) mempunyai kewajiban untuk memberikan akses kepada publik berkaitan dengan penyusunan aturan yang berdampak secara luas kepada masyarakat.

Desakan dengan kata-kata tak mempan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan elemen mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Aksi itu dilakukan pada 21 Juni bertepatan hari ulang tahun Presiden Jokowi.

"Happy birthday Jokowi, happy birthday Jokowi. Buka drafnya. Buka drafnya. Buka drafnya sekarang juga," teriak massa dalam aksi saat itu.

Gagal disahkan Juli
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiatiej atau Eddy meragukan RKUHP bisa disahkan sebelum DPR reses pada 7 Juli 2022.

Eddy menyatakan pembahasan UU titik beratnya ada pada DPR. Pemerintah masih fokus menyelesaikan draf RKUHP berdasarkan masukan publik, mengurus tipo, rujukan, hingga sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan. Setelah itu, draf baru bisa diserahkan ke DPR.

Di sisi lain, gelombang aksi demo juga terus bermunculan tidak hanya di Jakarta.

Beberapa hari usai menyatakan keraguannya, Eddy memastikan RKUHP batal disahkan pada Juli.

Eddy saat itu juga memastikan tak akan menghapus pasal penghinaan presiden RKUHP. Menurutnya, pihak-pihak yang menyebut pasal itu sebagai sikap anti kritik adalah orang-orang yang sesat berpikir.

Pemerintah akhirnya resmi menyerahkan draft RKUHP ke DPR pada Rabu (6/7). Ada 14 isu krusial yang disebut telah dikaji dan disesuaikan.

Sebanyak 14 isu krusial dalam RKUHP itu berkaitan dengan the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama.

Isu krusial lainnya yaitu advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, sejumlah pasal bermasalah masih ada di dalam draf Rancangan KUHP yang diserahkan ke DPR.

Mereka di antaranya menyoroti Pasal 2 dan Pasal 595 terkait hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102 terkait pidana mati.

Lalu Pasal 218 dan Pasal 220 terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, Pasal 417 tentang perzinaan, Pasal 418 terkait kohabitasi, Pasal 469, Pasal 470, dan Pasal 471 tentang pengguguran kandungan.

Pasal 278 tentang unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih, Pasal 431 tentang penggelandangan dan beberapa pasal lainnya.

Dewan pers juga sempat mendesak pemerintah menghapus pasal-pasal yang disinyalir mengancam kemerdekaan pers.

Beberapa di antaranya adalah Pasal 184 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu, Pasal 240-241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah.

Kemudian Pasal 263-264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong serta beberapa pasal lainnya.

Perintah Jokowi dan penghapusan 5 pasal
Presiden Jokowi memerintahkan para anak buahnya untuk segera membahas kembali RKUHP bersama masyarakat.

Jokowi ingin masyarakat betul-betul paham mengenai RKUHP. Ia menekankan ada 14 masalah yang menjadi sorotan dalam RKUHP.

"Kami diminta [oleh Presiden Jokowi] untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (2/8).

Mahfud menyampaikan pemerintah akan menempuh dua jalan untuk mewujudkan keinginan Jokowi. Jalan pertama adalah terus membahas sejumlah permasalahan RKUHP di parlemen. Pada saat yang sama, pemerintah akan membuka diskusi bersama masyarakat.

Dalam perjalanannya, Wamenkuham Eddy mengatakan lima pasal dihapus usai melakukan sosialisasi RKUHP ke masyarakat.

Menurutnya, penghapusan itu membuat jumlah pasal di draf RKUHP terbaru berubah dari 632 menjadi 627 pasal.

"Penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas lewati kebun, ternak yang lewat kebun, termasuk mengenai tindak pidana di lingkungan hidup 2 pasal," kata Eddy, Rabu (6/11).

RKUHP sah, berlaku 3 tahun lagi
Desakan dan aksi demonstrasi terus bermunculan menjelang pengesahan RKUHP pada Desember. Sejumlah elemen masyarakat meminta pengesahan ditunda.

Menkumham Yasonna Laoly menyadari RKUHP tak bakal 100 persen disetujui oleh semua pihak. Dia tak ambil pusing soal suara penolakan terhadap RUU tersebut.

Dia bilang semua pihak bisa melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika menolak RKUHP.

RKUHP akhirnya disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12). Pengesahan dilakukan di saat masyarakat sipil melakukan aksi di depan Gedung DPR.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ," ujar Dasco.

"Setuju!' jawab peserta.

Usai disahkan, Yasonna mengatakan RKUHP akan efektif berlaku tiga tahun lagi. Ia menyebut selama periode itu, pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.

Yasonna juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia apabila dalam proses penyusunan hingga pengesahan RKUHP dinilai publik tidak sempurna.

"Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM beserta tim perancang, tim RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR, kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini, tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna.(A. Hanan Jalil, dari Berbagai Sumber)