Satpol PP Kabupaten Magetan Masiv Gelar Razia Rokok Ilegal di Toko dan Warung
"Rata rata mereka ditawari oleh seles, dengan iming iming harganya lebih murah. Tetapi mereka tidak tahu jika rokok yang dibeli dan dijual kembali tersebut ilegal. Dilarang untuk diperdagangkan karena tidak bayar pajak," kata Gunendar.
NUSADAILY.COM - MAGETAN - Masiv, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Polisi dan Bea Cukai Madiun mengelar oprasi peredaran rokok ilegal di sejumlah toko dan warung warung yang ditengarai menjual dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Selasa (03/10/2023).
Menurut Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Magetan Gunendar, razia peredaran rokok ilegal ini digelar sudah ke-7 kalinya.
"Razia kali ini kita gelar yang ke-7 kalinya ya. Kita telah laksanakan sosialisasi dan razia terhadap peredaran rokok ilegal. Dan kebetulan belum kita dapati sampai hari ini. Mudah mudahan ini menjadi tanda suksesnya sosialisasi tentang bahayanya rokok ilegal yang telah kita gelar secara masiv sejauh ini," kata Gunendar.
Warga ditiap tiap kecamatan yang sudah kita berikan sosialisasi menjadi timbul kesadaran. Kemudian turut serta bersama sama kami berantas peredaran rokok ilegal.
"Selama bulan April hingga bulan Oktober ini total sudah 7 kali kita sosialisasikan ke masyarakat soal larang menjual hingga mengedarkan rokok ilegal. 7 kali kita gelar razia di toko dan warung," jelasnya.
Untuk razia kali ini, pada kecamatan Lembeyan, Kawedanan hingga Karangrejo nihil. Tidak kita temukan peredaran rokok ilegal. Tetap pada razia razia sebelumya memang kita dapati beberapa bungkus rokok yang ditengarai ilegal dan pita cukainya salah peruntukan.
"Kita temukan beberapa bungkus rokok polos dan pita cukai salah peruntukan. Yang pita cukai salah peruntukan di sini harusnya sebungkus isi 12 ini isi 16. Artinya 4 batang rokok tidak bayar pajak. Kita sita dan telah kita amankan," tegasnya.
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan menurut Gunendar rata rata dari ketidak tahunan pedagang atau pemilik toko terhadap rokok ilegal.
"Rata rata mereka ditawari oleh seles, dengan iming iming harganya lebih murah. Tetapi mereka tidak tahu jika rokok yang dibeli dan dijual kembali tersebut ilegal. Dilarang untuk diperdagangkan karena tidak bayar pajak," imbuhnya.
Sekali lagi ditegaskan olehnya, stop memperjual belikan rokok ilegal. Karena rokok ilegal merugikan negara, memperjual belikan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Hukumanya berat, sesuai Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebut, barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," pungkasnya. (*/nto).