Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK & PTUN, Ada Apa Ya?

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," sambungnya.

Apr 26, 2024 - 11:29
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK & PTUN, Ada Apa Ya?

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh jaksa TI menjadi latar belakang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas maupun PTUN Jakarta.

Menanggapi pelaporan itu, Albertina menjelaskan berdasarkan keputusan kolektif kolegial di internal, Dewas memerlukan data analisis transaksi keuangan jaksa TI sehingga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," ujar Albertina Ho beberapa waktu lalu.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," sambungnya.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menegaskan koordinasi dengan PPATK sudah sering dilakukan. Termasuk ketika penanganan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan dugaan pemerasan di Rutan KPK.

"Sudah (sering), berkali-kali," tegas Syamsuddin.

Kini tindakan Albertina tersebut dipersoalkan Ghufron. Belum diketahui alasan dan motif yang melatarbelakangi tindakan Ghufron tersebut.

Ghufron hanya menjelaskan dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ucap Ghuron.

Selain ke Dewas, Ghufron juga membawa persoalan tersebut ke PTUN Jakarta.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Klasifikasi perkara adalah tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual.

Langkah Ghufron tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak termasuk internal Dewas KPK.

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute-- organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat karena dinilai tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)-- mencurigai laporan dimaksud merupakan upaya mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ghufron.

Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Terhadap hal tersebut, Dewas KPK akan menggelar sidang etik Ghufron pada Kamis (2/5) mendatang.(sir)