Perkara Korupsi Sidoarjo, Nasib Muhdlor Selalu Jadi Teka-teki Setiap Jumat

“Permintaan kami simple. Tuntaskan penanganan kasus korupsi. Siapa pun,--termasuk jika bupati terlibat ya harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sigit Imam Basuki, Ketua LSM Java Corruption Watch (JCW)

Apr 5, 2024 - 14:19
Perkara Korupsi Sidoarjo,  Nasib Muhdlor Selalu Jadi Teka-teki Setiap Jumat
Aktivis tergabung Gerakan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi (GMBAK) Sidoarjo menggelar aksi demo ke kali ketiga di monumen Jayandaru. Mereka berencana melakukan aksi sama menuntut KPK menuntaskan perkara korupsi Sidoarjo.

NUSADAILY.COM – SIDOARJO; Banyak tambahan istilah untuk hari Jumat. Seperti ‘Jumat Berkah’ dan ‘Jumah Barokah. Atau satu lagi ‘Jumat Keramat’,--istilah ini muncul karena lebih dikaitkan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang ada kecenderungan menetapkan tersangka pada hari Jumat.

Termasuk dalam penanganan dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo oleh lembaga antirasuah yang dinilai belum tuntas. Bahkan dugaan masih ada tersangka utama  atau aktor intelektual begitu kuat dalam tindak pidana korupsi penyunatan dana insentif pajak, menyusul operasi tangkap tangan oleh KPK.

Inilah yang terus menjadi teka-teki publik Sidoarjo, terutama kalangan aktivis tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu Anti Korupsi (GMSBAK). Setiap memasuki hari Jumat, perbincangan di whatsapp group publik Sidoarjo selalu ramai membahas kasus dugaan korupsi itu.

Teka-teki perkembangan signifikan dari KPK atas penanganan kasus korupsi Sidoarjo, selalu menjadi trending topik. Termasuk nasib Gus Muhdlor, sapaan Bupati Sidoarjo menjadi teka-teki sendiri,--apakah tetap sebagai saksi atau akan ‘naik kelas’,--ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bahkan posisi dan aktivitas Gus Muhdlor setiap hari Jumat, selalu berusaha ditelisik, apakah di rumah dinas atau di Jakarta. “Sebenarnya permintaan kami simple. Tuntaskan penanganan kasus korupsi. Siapa pun yang terlibat, termasuk jika bupati terlibat ya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan hanya dijadikan saksi,” kata Sigit Imam Basuki, Ketua LSM Java Corruption Watch  (JCW) yang juga tergabung dalam GMSBAK.

Asumsi ini merujuk keterangan tersangka Siskwa Wati (SW), Kabag. Umuam maupun Ari Suryono (AS), Kepala BPPD  kepada tim penyidik KPK, bahwa hasil pemotongan dana insentif pajak di BPPD lebih dominan digunakan untuk kebutuhan operasional Bupati Ahmad Muhdlor Ali. Namun Gus Muhdlor diperiksa hanya sebatas berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Selain itu, SW maupun AS dijerat pasal 12 f UU korupsi UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ini tentunya membuka peluang adanya tersangka tambahan, sebagai pelaku utama atau aktor intelektulanya. Mengingat penerapan pasal itu,  tersangka AR maupun SW lebih bersifat sebagai turut serta dan atau membantu tindak kejahatan korupsi tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka SW sudah jelas, ada dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo,” ujar Sigit seraya mengungkapkan terkait beberapa surat laporan yang kirim ke Ketua Komisi 3 DPR-RI, Ketua Kompolnas, Ketua KPK, Ketua Dewan Pengawas KPK  sudah mendapat respon. “Alhamdulillah sudah dibalas oleh Ketua Kompolnas dan Ketua Dewan Pengawas KPK untuk ditindak lanjuti serta direspon baik," tambahnya.

Para aktivis Sidoarjo dari berbagai elemen masyarakat bergabung dalam GMSBAK dalam menyikapi perkara ini akan terus melakukan aksi gerakan moral mendukung KPK segera menuntaskannya. Terakhir mereka melakukan aksi demo kali ketiga di Monumen Jayandaru. Mereka juga berencana menggelar aksi sama kali ke empat, bila KPK tidak segera menuntaskan perkara korupsi ini, termasuk menggaruk dugaan adanya pelaku utama atau aktor intelektual.

Sementara itu, dalam keterangan terbaru dari KPK,--berdasarkan penjelasan Ali Fikri, Plt Jubir KPK bahwa pihaknya segera memproses secara hukum kepada Bupati Sidoarjo karena  memiliki tanggung jawab hukum dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparat Sipil Negara Badan Pelayanan Pajak Daerah (ASN BPPD) Sidoarjo. “Kami yakin, kami akan tindak lanjuti itu dan segera kembangkan untuk memastikan bahwa dia (Muhdlor) juga orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya, Selasa (2/4) kemarin.

Oleh karenanya, lanjut dia, KPK memastikan akan meminta pertanggungjawaban Muhdlor sebagai bupati dalam perkara korupsi tersebut. Apalagi, penyidik terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. "Saya ingin sampaikan itu. Dia adalah bupatinya, adalah orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan segera nanti kami sampaikan perkembangannya," katanya. (*/ful)