Satresnarkoba Polresta Deliserdang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Apr 24, 2024 - 19:58
Satresnarkoba Polresta Deliserdang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

NUSADAILY.COM - DELI SERDANG - Polresta Deli Serdang selalu berupaya dalam upaya memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilkum Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara (Sumut). Ini dibuktikan dengan sigapnya respon personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang, Rabu 17 April 2024.

 

Berdasarkan informasi tersebut, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi sekira pukul 17.00 WIB. Personil menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku inisial RA (34) Lk, Warga Desa Tanjung Morawa B, Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang 

 

Sesaat sebelum diamankan personil, pelaku RA melihat kedatangan personil langsung melemparkan plastik klip bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 0,68 gram.

 

Melihat hal tersebut personil langsung mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan juga uang sebanyak Rp. 40.000 dari kantong celana pelaku yang diduga sebagai hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu.

 

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

  

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.

 

"Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya" katanya, Selasa (23/4/2024). (mar/wan)