Ayo Berantas dan Laporkan Keberadaan Rokok Ilegal
Apa Itu Rokok Ilegal
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah negara Indonesia yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
Jenis-Jenis Rokok Ilegal
Rokok Polos / Tanpa Pita Cukai
Pita Cukai palsu
Pita cukai bekas
Pita cukai berbeda (salah personalisasi)
Pita cukai berbeda (salah peruntukan)
Apa Saja Sanksi Rokok Ilegal ?
Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi TPCL.
Sanksi
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan /atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. "Pasal 54 UU no 39 tahun 2007".
Rokok Pita Cukai Palsu
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan menjual, atau menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan.
Sanksi
Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan Pidana Denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai Cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar. "Pasal 55 huruf (B) UU No 39 tahun 2007".
Rokok Pita Cukai Bekas
Setiap orang yang mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau memgimpor pita cukai atau tanda pelunasan pita cukai lainnya yang sudah dipakai.
Sanksi
Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan Pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai Cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar. "Pasal 55 huruf (C) UU No 39 tahun 2007".
Rokok Pita Cukai Berbeda (Salah Personalisasi)
Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita Cukai, atau tanda Pelunasan Cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang bukan haknya.
Sanksi
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan /atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. "Pasal 58 UU no 39 tahun 2007".
Rokok Pita Cukai Berbeda (Salah Peruntukan)
Pengusaha pabrik atau Importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukal atau membubuhkan tanda pelunasan cukal lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai
Sanksi
Sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi “Pasal 29 ayat 2a UU no 39 tahun 2007”
Menimbun Rokok Ilegal
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya. atau patut harus diduganya berasal dari tindak Pidana berdasarkan UU Cukai
Sanksi
Sanksi Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua)kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. "Pasal 56 UU no 39 tahun 2007".
Apa yang harus dilakukan Masyarakat ?
Produsen, tidak memproduksi rokok ilLegal.
Pedagang, tidak menerima dan menjual rokok ilLegal.
Jasa kiriman, tidak mengirimkan rokok ilLegal.
Konsumen, tidak membeli rokok ilLegal.
Setiap orang yang mengetahui rokok ilLegal, Ayo Laporkan ke kantor Bea dan Cukai terdekat atau hubungi kami di nomor WA 08113777876.
KOTA BATU
Setiap orang bisa melapor ke SATUAN POLISI AMONG PRAJA, akan dilindungi dan dirahasiakan identitasnya. Jangan takut untuk melapor.