Ayo Berantas dan Laporkan Keberadaan Rokok Ilegal

Nov 25, 2023 - 09:49
Ayo Berantas dan Laporkan Keberadaan Rokok Ilegal

Apa Itu Rokok Ilegal

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah negara Indonesia yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

 

Jenis-Jenis Rokok Ilegal

Rokok Polos / Tanpa Pita Cukai

Pita Cukai palsu

Pita cukai bekas

Pita cukai berbeda (salah personalisasi)

Pita cukai berbeda (salah peruntukan)

 

Apa Saja Sanksi Rokok Ilegal ?

Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi TPCL.

 

Sanksi  

Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan /atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. "Pasal 54 UU no 39 tahun 2007".

Rokok Pita Cukai Palsu

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan menjual, atau menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan.

 

Sanksi

Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan Pidana Denda paling sedikit 10 (sepuluh)  kali nilai Cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar. "Pasal 55 huruf (B) UU No 39 tahun 2007".

 

 

Rokok Pita Cukai Bekas

Setiap orang yang mempergunakan, menjual,  menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau memgimpor pita cukai atau tanda pelunasan pita cukai lainnya yang sudah dipakai.

Sanksi

Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan Pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh)  kali nilai Cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar. "Pasal 55 huruf (C) UU No 39 tahun 2007".

 

Rokok Pita Cukai Berbeda (Salah Personalisasi)  

Setiap orang yang menawarkan, menjual,  atau menyerahkan pita Cukai, atau tanda Pelunasan Cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli,  menerima atau menggunakan pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang bukan haknya.

Sanksi

Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan /atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. "Pasal 58 UU no 39 tahun 2007".

 

Rokok Pita Cukai Berbeda (Salah Peruntukan)

Pengusaha pabrik atau Importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukal atau membubuhkan tanda pelunasan cukal lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai

Sanksi

Sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi “Pasal 29 ayat 2a UU no 39 tahun 2007”

 

Menimbun Rokok Ilegal

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya. atau patut harus diduganya berasal dari tindak Pidana berdasarkan UU Cukai

Sanksi  

Sanksi Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua)kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. "Pasal 56 UU no 39 tahun 2007".

 

Apa yang harus dilakukan Masyarakat ?

Produsen, tidak memproduksi rokok ilLegal.

Pedagang, tidak menerima dan menjual rokok ilLegal.

Jasa kiriman, tidak mengirimkan rokok ilLegal.

Konsumen, tidak membeli rokok ilLegal.

 

Setiap orang yang mengetahui rokok ilLegal, Ayo Laporkan ke kantor Bea dan Cukai terdekat atau hubungi kami di nomor WA 08113777876.

 

KOTA BATU

Setiap orang bisa melapor ke SATUAN POLISI AMONG PRAJA, akan dilindungi dan dirahasiakan identitasnya. Jangan takut untuk melapor.