Empat Perampok Rumah Karyawan Koperasi Diringkus Polres Malang, Dua Lainnya Masih DPO

Apr 25, 2024 - 16:20
Empat Perampok Rumah Karyawan Koperasi Diringkus Polres Malang, Dua Lainnya Masih DPO
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih didampingi Kasatreskrim AKP Gandha Syah melakukan rilis tersangka perampokan, Kamis (25/4/24).

NUSADAILY.COM – MALANG - Sukses mengungkap dua kasus pembunuhan di Kecamatan Pakis dan Wagir, Satreskrim Polres Malang berhasil menggulung komplotan perampok. Empat dari enam pelaku berhasil diringkus, awal pekan lalu.

 

Mereka, Mistari alias Tari (43) dan Endi Santoso alias Gendut (51), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Kholid Alatas alias Atas (43), warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar dan Sulistiono alias Atun (40), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

 

Sedangkan dua pelaku yang berstatus buron adalah Jianto (50) dan Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Keduanya diketahui sebagai residivis kasus yang sama.

 

"Para pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Sedangkan dua pelaku yang masih buron, sudah kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih didampingi Kasatreskrim AKP Gandha Syah, dalam rilis Kamis (25/4/24).

 

Kasus pencurian disertai kekerasan atau perampokan terjadi pada Jumat (5/4/24), di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Korbannya pasangan suami istri, Rubiyono Slamet (46) dan istrinya Rini Setyowati (43). Korban adalah karyawan sebuah koperasi.

 

Para pelaku beraksi dengan menyewa mobil rental. Empat pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu samping yang tidak terkunci, sedangkan satu pelaku sebagai driver dan satu lagi berjaga di luar.

 

"Begitu masuk, para pelaku langsung menyekap korban. Mulut dilakban dan kedua tangan diikat lalu dimasukkan ke dalam kamar belakang," jelasnya.

 

Selanjutnya para pelaku merampok beberapa barang berharga senilai ratusan juta. Selain uang tunai, juga beberapa barang lain termasuk perhiasan emas.

 

"Semua perhiasan emas sudah dijual oleh para tersangka. Kemudian uangnya dibagi. Ada yang mendapat Rp 5 juta, Rp 7 juta dan Rp 12 juta sesuai dengan perannya masing-masing," tambah AKP Gandha Syah.

 

Terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan korban. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

 

Dalam kurun waktu kurang dua pekan, empat pelaku berhasil diringkus. Sedangkan dua lainnya berstatus DPO.(ap/wan)