Anggaran DBHCHT Ditujukan untuk Bekal Keterampilan Pencaker dan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Oct 17, 2023 - 05:49
Anggaran DBHCHT Ditujukan untuk Bekal Keterampilan Pencaker dan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Sebanyak 38 pencaker mengikuti pelatihan menjahit yang digelar Disnaker Kota Batu pada 7-23 September.

NUSADAILY.COM-KOTA BATU- Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada 2023 yang dikucurkan ke Kota Batu sebesar Rp29,11 miliar. Rincian besaran DBHCHT setiap kabupaten/kota dituangkan dalam Permenkeu nomor 3 /PMK.07/2023. Sementara pemanfaatan DBHCT diatur dalam Permenkeu nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT. 

Disebutkan, sektor kesehatan mendapat alokasi 40 persen. Berikutnya 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri serta 30 persen untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu menjadi salah satu organisasi perangkat daerah yang turut berperan menjalankan program kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan keterampilan kerja. Program itu  diimplementasikan dalam pelatihan kerja dengan nilai anggaran Rp3,9 miliar bersumber dari DBHCHT 2023.

Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno menuturkan, di tahun 2023 ini, seluruh peserta pelatihan diikuti para pencari kerja (pencaker) yang jumlahnya sebanyak 218 orang. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelatihan kerja juga diikuti sekitar 30 buruh rokok asal Kota Batu yang bekerja di perusahaan rokok Kota Malang. Para buruh rokok tersebut terbentur kebijakan manajemen perusahaan yang tak mengizinkan karyawannya jika harus libur selama dua pekan mengikuti pelatihan kerja.

"Karena itu, peserta pelatihannya dialihkan seluruhnya kepada pencaker berdasarkan yang tercantum pada kartu kuning (AK I)  yang diterbitkan Disnaker Kota Batu. Termasuk sosialisasi ke desa/kelurahan untuk mengajak warganya yang masih masih menganggur agar ikut pelatihan," papar Erwan.

Erwan mengaku cukup kesulitan dan membutuhkan waktu sekitar sebulan lebih untuk mencari peserta pelatihan kerja. Bahkan ada pula beberapa peserta yang mengundurkan diri di saat pelatihan berjalan beberapa hari. Lantaran ada sejumlah peserta yang diterima bekerja.

Ia mengatakan, ada enam pelatihan kerja yang digelar Disnaker Kota Batu. Antara lain, pelatihan barista diikuti 43 peserta, pelatihan menjahit diikuti 38 peserta, pelatihan perhotelan diikuti 16 peserta, administrasi perkantoran diikuti 46 peserta, digital marketing diikuti 39 peserta dan tata rias kecantikan kulit diikuti 36 peserta. Beragam pelatihan berbasis kompetensi tersebut digelar dengan bekerja sama dengan pihak ketiga. Pengetahuan dan keterampilan yang mereka dapatkan melalui pelatihan disesuaikan dengan  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"Kompetensi yang mereka dapatkan dibuktikan dengan sertifikasi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Biaya pelatihannya beragam antara Rp4,2 juta-Rp4,5 juta. Misal pelatihan perhotelan dianggarkan Rp4,2 juta tiap peserta selama mengikuti pelatihan paling singkat dua pekan," ungkap Erwan.

Dengan dibekali keterampilan, diharapkan pencari kerja tersebut dapat diserap dunia kerja. Bahkan tak menutup kemungkinan dapat memacu mereka untuk bekerja secara mandiri sehingga nantinya memperluas lapangan kerja baru guna mengurangi angka pengangguran di Kota Batu.

"Atau mungkin bisa saja nantinya buka usaha kecil-kecilan kemudian bisa menyerap angkatan kerja guna mengantisipasi angka pengangguran," imbuh dia.

Selain pelatihan kerja, anggaran DBHCHT di Disnaker Kota Batu dialokasikan untuk perlindungan sosial tenaga kerja. Program itu ditujukan kepada pekerja rentan yang banyak ditemukan bekerja di sektor informal. Lantaran mereka berpenghasilan minim dan beresiko tinggi. Semisal buruh tani, pedagang kelontomg, pekerja serabutan maupun tukang ojek.

Tercatat ada sebanyak 6.200 pekerja rentan yang diusulkan sebagai penerima manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagekerjaan. Jumlah itu didapat dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Batu. Kemudian data tersebut akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan peserta yang betul-betul layak didaftarkan sebagai penerima manfaat pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Kalau sudah akurat sesuai hasil verifikasi, Pemkot Batu melalui Disnaker akan membayarkan iuran dua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebesar Rp16.800 untuk tiap penerima manfaat. Mungkin Oktober ini akan direalisasikan," pungkasnya. (oer/adv/wan)