Puluhan Calon TKI Madiun Kecele, Kantor PJTKI Ternyata Telah Pindah Tempat

"Mau minta kejelasan ternyata kantornya sudah tidak ada. Lalu saya tanya ternyata sudah pindah sejak setahun lalu," ujar Rere dengan kecewa.

Apr 26, 2024 - 19:11
Puluhan Calon TKI Madiun Kecele, Kantor PJTKI Ternyata Telah Pindah Tempat
Kantor PT Putri Samawa Mandiri di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Purworejo, Kecamatan Geger Madiun didatangi puluhan calon TKI.

Madiun, Nusadaily.com - Puluhan Calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kecewa setelah mendapati kantor PT Putri Samawa Mandiri, PJTKI yang diduga menipu mereka, telah berpindah tempat.

Rere, salah satu korban, bersama puluhan lainnya, diiming-imingi tawaran bekerja di Inggris dengan gaji 4000 Poundsterling atau setara Rp 80 juta. Mereka pun rela menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada perusahaan tersebut.

Namun, harapan mereka pupus ketika mereka mendatangi kantor PT Putri Samawa Mandiri di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Purworejo, Kecamatan Geger. Bangunan tersebut kini telah beralih fungsi menjadi kantor PT Permata Gobel Karya Sejahtera, PJTKI lainnya.

"Mau minta kejelasan ternyata kantornya sudah tidak ada. Lalu saya tanya ternyata sudah pindah sejak setahun lalu," ujar Rere dengan kecewa.

Dirinya dan para korban lainnya kini hanya bisa berharap ada itikad baik dari PT Putri Samawa Mandiri untuk bertanggung jawab atas uang yang telah mereka setor. 

Rere sendiri mengaku telah menyetorkan Rp 65 juta secara langsung, sementara beberapa korban lainnya bahkan harus mencicil pembayaran.

"Sebelum melapor, saya terus menghubungi Kepala Cabang Suratin Ekawati. Sempat dikembalikan Rp 10 juta, tapi setelah itu nomor saya diblokir," ungkap Rere.

Rere dan para korban lainnya telah melaporkan kasus ini ke Polres Madiun. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menemukan pelaku dan menyelesaikan kasus ini dengan adil.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para Calon TKI untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang kepada PJTKI. Pastikan PJTKI tersebut memiliki izin resmi dan terpercaya untuk menghindari penipuan. (nto).