NUSADAILY.COM—SUMENEP – Jelang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Anwar Noris kembali mengingatkan terkait netralitas ASN, Kepala Desa dan perangkat desa.
BACA JUGA: Bersama AMOS, KPU Gelar Sosialisasi Pilbup Sumenep 2020
Bahkan, pihaknya menegaskan jika terdapat ASN, Kepala Desa atau lembaga yang biayai oleh negara atau pemerintah melakukan politik praktis untuk dilaporkan ke Bawaslu setempat.
“Kalau ada laporkan kepada kita (Bawaslu_red), karena pergerakan ini tidak boleh dimanfaatkan lembaga-lembaga yang itu dibiayai oleh pemerintah,” tegas presidium KAHMI Sumenep itu.
Disoal adanya dugaan mobilisasi terhadap kelompok tani untuk kepentingan Pilkada Sumenep, pihaknya secara tegas bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan apalagi ditemukan keterlibatan ASN.
“Kalau itu yang memobilisir ASN maka hal itu tidak diperbolehkan. Laporkan kepada kami,” jelasnya Alumni UNISMA tersebut.
Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan kepada Bawaslu setempat jika ditemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran di masyarakat.
BACA JUGA: Ketua KPU Sumenep: Semuanya Alhamdulillah Berjalan Dengan Lancar
Untuk diketahui, Pilkada Sumenep 9 Desember 2020 mendatang diikuti dua pasangan calon (Paslon) yang akan berlaga memperebutkan M1 dan M2. Yaitu Pasangan Calon 01 Achmad Fauzi – Nyai Dewi Khalifa denga tagline ‘Bismillah Melayani’. Keduanya diusung oleh Partai PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PKS dan PBB.
sedangkan Pasangan Calon 02 yakni Fattah Jasin – Kiai Ali Fikri Warits dengan tagline ‘Sumenep Barokah’. Keduanya diusung dan didukung oleh Partai PKB, Demokrat, PPP, NasDem, Hanura dan partai non perlemen yaitu Partai Golkar. (nam)