NUSADAILY.COM – MAGETAN – Dana Bagi Hasil Cukai Casil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tahun 2022 naik jika dibandingkan dengan tanun 2021 lalu. Kenaikan DBHCHT mencapai Rp21,2 miliar.
Baca Juga: Derita Petani Tembakau Magetan 3 Tahun tanpa DBHCHT: Puluhan Miliar Tak Rembes
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Magetan, Nurlaila mengatakan, ada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memanfaatkan DBHCHT.
Keenam OPD tersebut antara lain Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, RSUD dr Sayidiman dan Dinas Sosial.
Baca Juga: Kabupaten Malang Terima Rp 80 Milliar untuk DBHCHT Tahun 2021
Utuk besaran dana yang diterima masing-masing OPD, Nurlaila mengaku tidak tahu pasti berapa jumlahnya dan dia hanya menyebutkan OPD yang menggunakan saja.
“Kami jelaskan globalnya saja ya. Karena ini kan ada di OPD masing-masing,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Evaluasi DBHCHT Kabupaten Malang, Wamenkeu: Alokasinya Vital untuk Pembangunan Daerah
Nurlaila, menyebut jika pengunaanya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Penggunaan termasuk, bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok yang ber-KTP Magetan. Untuk petani bantuan berupa sarpras bukan uang tunai. Kemudian, untuk sosialisasi Gempur Rokok Ilegal,” lanjutnya.