NUSADAILY.COM – JAKARTA – Dalam suasana kewaspadaan mengantisipasi agar sebaran Covid-19 tidak meluas, Penyidik Polda Metro Jaya masih tetap bekerja melanjutkan proses hukum terhadap mantan anggota DPR-RI Periode 2014-2019, Rabu 29 April 2020.
Mantan Anggota DPR berinisial HS dari Partai Gerindra sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis 19 Desember 2019. Setelah sebelumnya Penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 13 Desember 2019 yang lalu, pihak penyidik kemudian meningkatkan status HS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka HS merupakan pengembangan dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kepadanya. Laporan bernomor LP/4264/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum bertanggal 16 Juli 2019.
HS diduga melakukan penipuan kepada seseorang berinisial SIB. Dalam perkara bisnis yang dilakukannya bersama rekan-rekannya.
Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, HS belum dipanggil kembali oleh pihak kepolisian. Selain HS, pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka berinisial LOH dan T. Keduanya diduga bekerjasama untuk melakukan dugaan tindak penipuan dan penggelapan bersama HS.
Terhalang PSBB
Saat dikonfirmasi nusadaily.com, pihak penyidik belum memanggil para tersangka. Karena situasi PSBB yang saat ini sedang diberlakukan di daerah Jakarta. Sehingga pihaknya mengaku akan melakukan panggilan pertama bila situasi Jakarta sudah kembali pulih.
“Kami akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka. Namun situasi PSBB tentu saja menjadi atensi kita semua,” kata Iptu Cepy, penyidik subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 24 April 2020.
Untuk diketahui, surat bernomor B/23934/XII/RES.I.II./2019/Ditreskrimum menuliskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 13 Desember 2019 terhadap terlapor HS, LOH dan T, telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Adapun pasal yang diancam dikenakan ialah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka pada tangggal 13 Desember 2019, terhadap terlapor HS, LOH dan T telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dikarenakan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah,” demikian isi surat tersebut.(dan)