NUSADAILY.COM – SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar kasus narkoba jaringan lapas dengan mengamankan 5 tersangka kurir. Polisi menyita 46,6 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 4000 butir pil koplo.
Pengungkapan ini hasil dari dari pengembangan kasus 45 kilogram sabu pada bulan Desember 2022 lalu.
Kemudian Stresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 11 Januari 2022 lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah Hotel di daerah Lampung.
BACA JUGA: Niat Bantu Ortu Lunasi Hutang, Warga Polehan Kota Malang Jual Narkoba
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menyampaikan, kedua tersangka mendapatkan upah masing-masing Rp100.000.000.
Pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO).
“Kedua tersangka ini telah melakukan 2 kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Rabu (2/3/2022).
Tidak sampai di situ, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga pada tanggal 17 Februari 2022, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED. Dengan barang bukti 1,6 kg sabu yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka, di daerah Jl. Pandegiling Surabaya.
Menurut Yusep, kurir barang haram tersebut diperintah oleh seorang napi di salah satu lapas di Jawa Timur.
BACA JUGA: Polresta Deli Serdang Gerebek Kampung Narkoba, 5 Orang Terjaring
“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada di salah satu lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” lanjutnya.
Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS didaerah Jalan Wonokromo Surabaya.
Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang disimpan di dalam koper warna hitam.
BACA JUGA: Polres Karimun Tangkap 18 Tersangka Dengan Barang Bukti Sabu-Sabu 1Kg
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati.
“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” tutur Kapolrestabes Surabaya.(als/lna)