Komisi II DPRD Situbondo Konsisten Percepat Pembahasan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

Jul 18, 2023 - 05:55
Komisi II DPRD Situbondo Konsisten Percepat Pembahasan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Aziz menelaah isi Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL. (Fathur Rozi/Nusadaily.com)

NUSADAILY.COM - SITUBONDO - Anggota Komisi II DPRD Situbondo tengah intens membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan mitra kerja. Sehingga Raperda tersebut segera bisa disahkan menjadi Perda definitif dalam waktu dekat.

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Aziz menyampaikan, dalam Raperda tersebut mencantumkan larangan bagi PKL. Yakin menjual makanan, minuman, barang dan lainnya yang itu bersifat ilegal.

 

"Kalau itu melanggar tentunya ada sangsi. Pertama itu teguran lisan, kedua teguran tertulis, dan yang paling berat itu sangsi pidana serta denda," ujarnya, Senin (17/7/2023).

 

Legislator Partai Gerindra ini berharap, pihak eksekutif selaku penegak Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL nantinya bisa bersikap persuasif dalam menindak PKL yang melanggar Perda. "Harapannya PKL ini tetap bisa melakukan usaha dengan pembinaan-pembinaan, tidak kemudian berlaku tindak pidana itu. Kecuali mereka bandel ya, ya terpaksa harus dilakukan tindak pidana itu," tegasnya.

 

Pria yang akrab disapa Aziz ini menyampaikan, dalam Raperda tersebut nantinya PKL akan mendapat pemberdayaan, pelatihan, pendamping hingga kemudahan memperoleh modal usaha. Dengan begitu, usaha mereka bisa berkembang pesat.

 

"Sebab, keterangan dari PKL mereka ini tidak pernah mendapatkan itu. Sehingga konsentrasi Komisi II adalah bagaimana PKL ini bisa berdaya," bebernya.

 

Aziz optimis, dengan adanya Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL ini nantinya bisa meningkatkan pendapatan para PKL. "Dengan begitu, kesejahteraan mereka juga ikut meningkatkan. Sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Situbondo," pungkasnya.

 

Lebih jauh, Aziz menargetkan, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL ini disahkan menjadi Perda definitif pada bulan Agustus. "Kita inginnya secepatnya ya. Karena Raperda tersebut sangat besar manfaatnya untuk peningkatan pendapatan para PKL," pungkasnya. (fat/wan)