Duh duh duh, Anwar Usman Bawa-bawa Nama Tuhan Tanggapi Putusan MKMK

"Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani diri saya," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu siang.

Nov 8, 2023 - 23:10
Duh duh duh, Anwar Usman Bawa-bawa Nama Tuhan Tanggapi Putusan MKMK

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Selasa (7/11), MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat usia cawapres.

Atas pelanggaran etik berat itu, MKMK memutuskan memberikan sanksi mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK.

"Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani diri saya," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu siang.

"Saya yakin dan percaya bahwa di balik semua ini insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi MK, nusa dan bangsa," imbuhnya.

Dalam konferensi pers itu, pria yang juga adik ipar dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan sudah mengetahui dugaan politisasi terhadap dirinya karena putusan MK, termasuk putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan syarat usia cawapres minimal 40 atau sedang/sudah menjabat kepala daerah hasil pemilu.

"Namun meski setelah saya mendengar ada skenario untuk membunuh karakter saya, saya tetap berbaik sangka, karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," kata dia.

"Saya berkeyakinan tidak ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi ini tanpa kehendak-Nya dan sebaik-baiknya skenario manusia, tentu lebih baik skenario Allah SWT," imbuhnya.

Saat jumpa wartawan, mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali membawa nama Tuhan saat menyampaikan respons resminya atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (8/11).

Pada kesempatan itu, Anwar mengilas balik perjalanan dirinya sebagai hakim karier di lingkungan Mahkamah Agung (MA) hingga menjadi hakim konstitusi di MK sejak 2011 silam. Dia pun mengungkapkan kemawasan dirinya soal nuansa politis dalam pengujian UU pemilu, termasuk soal syarat usia capres-cawapres.

"Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani pengujian perkara UU pemilu, khususnya terkait usia capres-cawapres, perkara itu sangat kuat nuansa politiknya," kata dia.

"Namun sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier saya tetap patuh pada asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku," imbuh paman dari Bacawapres Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Anwar menegaskan dalam penanganan putusan perkara 90 itu, sebagai hakim dirinya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku.

"Terkait isu konflik kepentingan, sebagai hakim karier, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku dalam memutus perkara yang dimaksud," katanya.

Dia pun menegaskan hakim konstitusi tak menentukan siapa yang menjadi peserta maupun pemenang pilpres, karena itu menjadi hak dari partai politik sebagai pengusung dan rakyat sebagai pemilik suara atau hak memilih.

"Telah berulang kali saya sampaikan di hadapan publik, nukilan ayat Alquran dan kisah-kisah di zaman Rasulullāh dan para sahabat tentang pentingnya berlaku adil apalagi bagi seorang hakim. Namun, fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu. Naudzubillah min dzalik," kata Anwar.

"Padahal hal tersebut saya lakukan merupakan keyakinan saya sebagai seorang muslim dan berlatar belakang yang merupakan alumni pendidikan guru agama," imbuhnya.

Dia pun menganggap tudingan-tudingan terhadap dirinya sebagai fitnah, dan berpasrah kepada Tuhan atas hal tersebut.

"Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah yang kejam menimpa diri dan keluarga saya, serta diiringi selalu doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

"semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni oleh Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa," imbuh Anwar.

Sebelumnya, MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yang mengabulkan soal syarat usia cawapres.

Berkat putusan yang dimohonkan mahasiswa Solo pengidola Gibran, putra sulung Jokowi yang baru berusia 36 itu berhasil melenggang mendaftar Pilpres 2024 sebagai bacawapres dari Capres Prabowo Subianto.

MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

MKMK meminta Wakil Ketua MK Sadil Isra untuk melaksanakan pemilihan Ketua MK dalam tempo 2X24 jam setelah putusan dibacakan.(han)