Alasan Kesehatan SYL Dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto

KPK menyebut pembantaran SYL berdasarkan rujukan dokter bahwa yang bersangkutan harus dirawat.

Nov 8, 2023 - 23:03
Alasan Kesehatan SYL Dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengatakan kliennya dibantarkan KPK ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan.

"Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam pak SYL dibantarkan di RSPAD," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11).

"Surat Pembantaran sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK," sambungnya.

KPK menyebut pembantaran SYL berdasarkan rujukan dokter bahwa yang bersangkutan harus dirawat. 

"Setelah kami cek, benar, dirawat atas rujukan dokter rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dalam keterangannya, Febri turut memberi respons atas langkah KPK yang mencegah dirinya dan dua koleganya bepergian ke luar negeri. Febri mengaku belum mendapat informasi tersebut.

"Terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi, yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," tutur Febri.

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Di antaranya Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan Arief Sofian; Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2011-sekarang M. Yunus; Fungsional Medik Veteriner Maidaswar.

Kemudian Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021 Isnar Widodo; Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto; dan Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid.(sir)