Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi, Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji Segera Disidang

’Menyatakan bahwa Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti atas Dakwaan dari Penuntut Umum tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya

Apr 27, 2024 - 18:54
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi, Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji Segera Disidang
Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari ketika ditahan Kejari Kota Batu setelah dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji

NUSADAILY.COM – SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak eksepsi atau keberatan dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Bumiaji, Jumat (26/4/2024). Selain menlak eksepsi, majelis hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti.  

 

Majelis hakim juga sudah memberikan jadwal sidang berikutnya, yakni Selasa (7/5/2024) nanti. Dalam sidang dengan agenda putusan sela tersebut, majelis juga memina penuntut umum  menghadirkan terdakwa, saksi - Saksi dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara  yakni Darwanto, SH.MH selaku Ketua, Alex Cahyono, SH, MH selaku Hakim Anggota dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum Selaku Hakim anggota.

 

‘’Menyatakan bahwa Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti atas Dakwaan dari Penuntut Umum tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya,’’ ungkap Darwanto, SH.MH, Ketua Majelis Hakim.

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu hadir dalam persidangan ini dengan Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Alfadi Hasiholan, SH. Masing-masing terdakwa juga memiliki penasehat hukum, seperti Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH dan Kriswanto, SS, SH, MH, CTL, CL.A untuk Diah Aryanti, serta Sumardhan, SH dan Ari Hariadi, SH untuk Angga Dwi Prastyo.

 

Untuk diketahui, Kejari Kota Batu sudah menetapkan empat tersangka kasus korupsi Puskesmas Bumiaji. Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan dan Diah Aryati Direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023. Lalu pada 9 Januari 2024, Kejari menetapkan dua tersangka baru yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif  yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta.

 

Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari berperan sebagai pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu 2021 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.

 

Kartika dianggap tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan Puskesmas Bumiaji dengan cermat. Dia menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan hal tersebut melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018. (wan)