Pimpin Rakor KSDAE, Menteri LHK Minta KSDAE Jaga Hubungan Nasional-Subnasional

Oct 5, 2023 - 00:47
Pimpin Rakor KSDAE, Menteri LHK Minta KSDAE Jaga Hubungan Nasional-Subnasional
Menteri LHK Siti Nurbaya saat memberikan arahan dalam rakor KSDAE Foto : Kementerian LHK for Nusadaily. com

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya memimpin Koordinasi Teknis (Rakornis) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem (KSDAE). Siti mengingatkan pejabat KSDAE terus memberikan perhatian penuh terhadap konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

 

Dia menjelaskan konsep koherensi antara kebijakan dan strata. Dimana, strata dalam lingkup KLHk terbagi dalam dua hal. Pertama, negara atau pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, kedua Provinsi hingga ke tingkat paling bawah. Itu artinya dalam hal ini pemerintah/nasional dengan pihak lainnya disebut subnasional seperti LSM, dunia usaha dan komunitas.

 

" Kalau kita pahami teori nasional dan sub-nasional, berarti kita di posisi nasional dan yang lain subnya, kita harus kokoh sebagai nasional-nya, sebagai pemerintah, jangan merasa sama apalagi di bawah dengan yang subnasional,” ujar Menteri Siti dalam rakor, Selasa (3/10/2023).

 

Menurut Siti, koherensi ini sangat penting, karena para pimpinan termasuk pimpinan di UPT harus mengerti kebijakan dasar, operasional hingga implementasinya. Ini agar konservasi sumber daya alam dapat dikontrol sepenuhnya secara nasional. Dia meminta seluruh pejabat lingkup Ditjen KSDAE untuk mengikuti proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Posisi Ditjen KSDAE saat ini adalah untuk menguatkan UU 5/1990, bukan menggantinya.

 

Dijelaskan beberapa poin yang diharapkan untuk diperkuat dalam UU 5/1990 tersebut, diantaranya ada tiga prinsip konservasi yaitu, Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan, tetap dipertahankan. Kemudian dilanjutkan dengan penguatan pengaturan pemanfaatan kondisi lingkungan KSA/KPA dalam bentuk  pemanfaatan air, karbon hutan serta energi baru dan terbarukan.

 

Selain itu, penguatan konvensi internasional yang telah diratifikasi, keamanan hayati, pemanfaatan sumber daya genetik dan TSL. Serta Status internasional terhadap KSA dan KPA dan penguatan efektivitas penanganan tindak pidana KSDAE. Sedangkan yang terakhir adalah pendanaan untuk kegiatan KSDAE, sementara disisi lain terkait pekerjaan dalam bidang konservasi, Menteri Siti menyebut hal itu juga sangat strategis untuk mendukung Indonesia’s FOLU Net-Sink 2030.

 

Itu sebabnya, dia meminta seluruh jajaran di Ditjen KSDAE untuk memahami konsep dan aksi dalam FOLU Net-Sink 2030.

 

“Kelebihannya, KSDAE untuk FOLU Net-Sink 2030 adalah biodiversity, saya kira sesuai dengan prinsipnya saja yaitu untuk mempertahankan life support system, biodiversity kita diperkuat itu semakin bagus, bukan hanya identifikasi dan pemeliharaan tapi juga inventory dan eksplorasi,” terang Menteri Siti.

 

Siti berpesan seluruh pejabat tinggi di Ditjen KSDAE untuk mencermati kerjasama-kerjasama yang akan datang yang terkait dengan KSDAE. Hal tersebut dikarenakan, kawasan konservasi yang memiliki potensi menyimpan karbon dalam jumlah yang besar, akan mendatangkan minat dari berbagai pihak dalam dan luar negeri.

 

“Maka kerjasama bidang KSDAE harus dijaga betul, tidak boleh ada kontrak karbon dengan kita. Yang paling penting prinsipnya itu, kerjasama harus diwaspadai arahnya kemana, karena menilah harga karbon itu bukan hanya dari vegetasi, tapi manajemen juga bisa menjadi nilai yang tinggi,” tukasnya.

 

Selain itu ia berharap jajarannya tetap solid dan selalu berkonsolidasi antar jajaran. Menurutnya, konsolidasi tersebut sangat dibutuhkan dalam upaya menjamin keberhasilan pencapaian tujuan konservasi.

 

“Saya ingin kita memperkuat konsolidasi antar jajaran KSDAE, jadi seluruh elemen yang terlibat dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati yang saling terkait dan mempengaruhi perlu memperkuat konsolidasinya baik secara internal dan eksternal,” pungkasnya. (sir/wan)