Dua Tersangka Pencurian HP di Kota Malang Bebas Setelah Jalani Restorative Justice

Jul 15, 2023 - 04:18
Dua Tersangka Pencurian HP di Kota Malang Bebas Setelah Jalani Restorative Justice

NUSADAILY.COM- MALANG - Dua tersangka pencurian handphone (HP) dibebaskan setelah menjalani Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Kamis (13/7/2023). Keduanya berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.

 

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan, kedua tersangka dengan beda berkas perkara itu telah bertemu dengan masing-masing korbannya dan mendapatkan maaf. Selain itu, barang bukti yang dicuri telah dikembalikan.

 

"Alhamdulillah kedua belah pihak (antara tersangka) sama korban juga sudah saling memaafkan," kata Edy pada Kamis (13/7/2023).

 

Dia juga menyampaikan, terdapat beberapa syarat dalam pelaksanaan RJ. Seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai.

 

"Barang bukti juga sudah dikembalikan, contohnya tadi barang bukti HP sudah dikembalikan dan sudah ada permohonan maaf dari korban," katanya.

 

Sebagai informasi, tersangka Icksan Sabili (28) merupakan warga asal Jalan I.R Rais Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dia mencuri HP Oppo tipe A 95 milik rekan kerjanya yang bernama Anwar Fatah pada Sabtu (26/11/2022), sore.

 

Saat itu, tersangka bekerja sebagai petugas keamanan sebuah sekolah swasta di Kota Malang. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban. HP yang dicuri Icksan digunakan untuk bermain game online.

 

Sedangkan tersangka Achmad Jaelani (21) merupakan warga asal Jalan Muharto Gang 6 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia mencuri HP Vivo Y 93 di rumah korbannya yang berada di Jalan Jodipan Wetan I D, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (22/4/2023) pagi.

 

Saat itu, dia sedang berjalan dan melihat pintu belakang rumah korban bernama Mardiana terbuka. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh Achmad yang langsung masuk ke rumah dan mengambil HP tersebut serta beberapa lembar uang tunai milik korban.

 

Menambahkan, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro berpesan, kepada Icksan dan Achmad untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

 

"Pesan saya kepada tersangka, hal ini adalah perbuatan pertama sekaligus yang terakhir. Kami berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," katanya. (oer/wan)