Banyak yang Salah, Begini Pengucapan QRIS yang Benar

Sering dengan istilah QRIS, tapi masih bingung bagaimana cara pengucapan yang benar? Ada yang menyebut QRIS jadi 'kiyuris', 'kiris' atau Oris. Sebagai informasi QRIS ini adalah qr Indonesian standard yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) untuk sistem pembayaran yang saling tersambung.

Nov 29, 2022 - 13:00
Banyak yang Salah, Begini Pengucapan QRIS yang Benar
Begini Cara Mengucapkan QRIS dengan Benar/Foto: Shutterstock

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sering dengan istilah QRIS, tapi masih bingung bagaimana cara pengucapan yang benar? Ada yang menyebut QRIS jadi 'kiyuris', 'kiris' atau Oris. Sebagai informasi QRIS ini adalah qr Indonesian standard yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) untuk sistem pembayaran yang saling tersambung.

Dengan QRIS ini maka mobile banking atau e-wallet bisa digunakan dengan satu QR yang sama. Sehingga tak perlu lagi mengunduh banyak aplikasi jika ingin melakukan pembayaran.

Lalu bagaimana pengucapan yang benar? Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Fitria Irmi Triswati mengungkapkan pengucapan QRIS ini adalah Kris.

BACA JUGA: Menkes Curiga Ada Orang Kaya ‘Kuras’ Dana BPJS


"Pengucapan QRIS yang benar adalah 'KRIS' bukan kiyuris, kiris atau Oris ya," kata Fitria kepada detikcom beberapa waktu lalu.

QRIS ini diluncurkan oleh BI dan asosiasi sistem pembayaran Indonesia (ASPI) dan lembaga jasa keuangan pada 17 Agustus 2019 lalu.

Kala itu Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan QRIS ini memiliki tujuan untuk efisiensi transaksi, percepatan inklusi keuangan, memajukan UMKM yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Buruh Pabrik Sepatu di Ngawi Geruduk DPRD Adukan Nasibnya 4 Bulan Tak Digaji


Perry menjelaskan QRIS adalah transaksi QR asli Indonesia. "Pertanda Indonesia negara maju modern akan lebih berpendapatan tinggi, suatu standar yang diterapkan secara nasional. Yang disebut QRIS Unggul," ujarnya.

QRIS mengusung semangat UNGGUL yang mengandung makna UNiversal, GampanG, Untung, dan Langsung.

Masyarakat bisa menggunakan QRIS secara nasional akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020. Hal tersebut dilakukan dengan maksud memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).(eky)