Dambaan Semua Orang, 11 Negara Ini Memiliki Jam Kerja Tersingkat di Dunia, Ada Indonesia?

Memiliki waktu kerja yang singkat merupakan dambaan bagi kebanyakan orang. Pasalnya, dengan waktu kerja yang panjang rentan memberikan tekanan dan stres kepada para pekerja.

Nov 26, 2022 - 17:37

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Memiliki waktu kerja yang singkat merupakan dambaan bagi kebanyakan orang. Pasalnya, dengan waktu kerja yang panjang rentan memberikan tekanan dan stres kepada para pekerja.

Adanya pandemi Covid-19 telah mengubah dunia kerja, mengubah sikap terhadap fleksibilitas, work-life balance, serta kesehatan mental. Menjamurnya bekerja secara remote telah membuat beberapa perusahaan mengenalkan bekerja 4 hari dalam seminggu.

BACA JUGA: Asosiasi Hotel China Keluarkan Pedoman Untuk Cegah Pemborosan Jamuan Makan


Meski demikian, waktu kerja yang pendek telah lama menjadi norma bagi sebagian negara karena adanya perbedaan budaya kerja, hak ketenagakerjaan atau upah yang lebih tinggi.

Analisis dari Organisation for Economic Corporation and Development (OECD) menunjukkan bahwa jika kalian ingin tempat terbaik untuk mendapatkan work-life balance adalah bekerja di Eropa Utara.

Melansir dari detikFinance, Selasa (15/11/2022), berikut ini merupakan negara yang memiliki waktu kerja tersingkat per minggu menurut OECD.

11 Negara dengan Jam Kerja Paling Cepat dalam Seminggu
1. Belanda: 29,5 jam
2. Denmark: 32,5 jam
3. Norwegia: 33,6 jam
4. Swiss: 34,6 jam
5, 6, 7. Austria, Belgia, Italia: 35,5 jam
8. Irlandia: 35,6 jam
9. Swedia: 36 jam
10,11. Inggris, Finlandia: 36,3 jam

BACA JUGA: Biden Janji Kurangi Emisi di COP27, Aktivis Iklim Beri Sentilan


Bagaimana dengan Indonesia?

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, waktu kerja di Indonesia umumnya 40 jam per minggu dengan rincian sebagai berikut.
1. 7 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
2. 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 hari kerja dama seminggu

Meski demikian, waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.(eky)