Usai Dikritik, Kemenag Ubah Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp94,3 Juta

"Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp94,3 juta," kata Hilman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Nov 23, 2023 - 13:47
Usai Dikritik, Kemenag Ubah Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp94,3 Juta

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Usai dikritik, akhirnya Kementerian Agama (Kemenag), menurunkan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp94,3 juta per orang dari awalnya sekitar Rp105 juta.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan perubahan biaya haji tersebut dilakukan usai mendapat kritik dari DPR beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp94,3 juta," kata Hilman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Hilman mengatakan pihaknya juga telah mendapat informasi lebih valid terkait tiket pesawat terbang untuk kepergian dan kepulangan para jemaah haji. Menurutnya, per orang membutuhkan Rp33.427.838 atau naik sekitar 2 persen.

Sementara biaya hidup tidak ada perubahan, termasuk visa. Sisanya perubahan pada akomodasi jemaah selama di Mekkah dan Madinah. Apabila ditotal secara keseluruhan, terdapat kenaikan sekitar Rp4.334.745 dari BPIH 2023.

"Kami dari Kemenag ingin menyampaikan bahwa kami juga punya semangat yang sama dengan bapak-ibu di Komisi VIII, bahwa kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia," ujar Hilman.

BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11) lalu, mengusulkan rata-rata BPIH untuk 2024 sebesar Rp105 juta per orang.

Yaqut menjelaskan BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Ia mengatakan kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.(sir)