Rencana PAPBD Magetan 2023, Belanja Bansos Turun, Belanja Pegawai Naik Gila Gilaan

Sep 22, 2023 - 01:38
Rencana PAPBD Magetan 2023, Belanja Bansos Turun, Belanja Pegawai Naik Gila Gilaan
Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan tahun 2023.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Magetan dipastikan bakal berubah. Sesuai Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, belanja pegawai naik dan belanja Bansos dikurangi.

Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan rencana peraturan daerah yang dibacakan bupati Magetan Suprawoto di gedung DPRD Magetan hari ini, Kamis (22/09/2023). 

Anggaran belanja pegawai naik sebesar Rp22,4 miliar, menjadi Rp792,1 miliar, belanja barang dan jasa naik Rp29,3 miliar, belanja subsidi tetap Rp50 juta, belanja hibah naik Rp 48,1 miliar jadi Rp109, 9 miliar, sementara belanja bantuan sosial turun sebesar Rp3,9 miliar atau tinggal Rp7,7 miliar. 

Untuk alokasi belanja modal, naik Rp24,5 miliar jadi Rp262,9 miliar, alokasi belanja tidak terduga dipangkas Rp16,2 miliar tinggal Rp3,7 miliar, dan belanja transfer naik Rp15,6 miliar jadi Rp340 miliar.

Suprawoto berdalih jika kenaikan alokasi belanja pegawai tersebut akibat adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Banyak yang pensiun, tapi kan ada PPPK meski jumlahnya tidak sebanyak yang pensiun. Magetan itu butuh guru dan tenaga kesehatan," kata kang Woto, sapaan akrab Suprawoto.

Lebih lanjut ditanya soal alasan turunya belanja Bansos, entah tidak memahami atau lupa jika pada P-APBD Bansos tertulis turun. Suprawoto menyangkal jika belanja bantuan sosial tidak mengalami pengurangan.

Untuk diketahui, belanja pegawai perubahan disesuaikan pada asumsi gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan (tamsil), iuran kesehatan (BPJS),  jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Kemudian untuk belanja barang dan jasa, penambahan pada belanja barang habis pakai, belanja jasa kantor dan lain-lain. Belanja hibah naik untuk hibah pilkada, kelompok masyarakat dan lain-lain, belanja bansos disesuaikan pada bansos pada individu.

Kebijakan belanja modal terdapat penyesuaian  pada belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya yang sebagain besar telah dilaksanakan melalui perubahan penjabaran APBD 2023 karena adanya mandatory spending dari pemerintah pusat maupun provinsi. 

Kebijakan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang turun belaja tidak terduga dialihkan untuk kegaiatan mendesak dan mandatory spending yang telah dilakukan di perubahan penjabaran. 

Berikutnya kebijakan belanja transfer meliputi kebijakan belanja bagi hasil dan kebijakan belanja bantuan keuangan. Untuk belanja bagi hasil diasumsikan naik karena adanya pelampauan pajak dan retribusi tahun 2022 yang harus dialokasikan di tahun 2023 dan kenaikantarget pajak retribusi daerah pada P-APBD 2023. Sehingga, 10 persen yang menjadi bagian dari sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga mengalami kenaikan. 

Kebijakan belanja bantuan keuangan naik, diantaranya belanja bantuan keuahgan pada desa dan penyesuaian alokasi dana desa (ADD) dengan formulasi minimal 10 persen dari dana perimbangan dikurangi DAK sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (nto).