Tak Hanya Janda, Stok Duda Keren di Sumenep Juga Melimpah

Jan 17, 2024 - 10:17
Tak Hanya Janda, Stok Duda Keren di Sumenep Juga Melimpah
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A, Suswanti saat wawancara bersama sejumlah wartawan. (nusadaily.com/Nurul Anam)

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Dua tahun terakhir, yakni tahun 2022 hingga 2023, Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A mencatat ribuan perkara kasus perceraian, Rabu 17 Januari 2023. Pada tahun 2022 ada 1.729 kasus dan di tahun 2023 tercatat 1.621 kasus, jika ditotal maka jumlahnya mencapai 3.350 kasus.

 

Tingginya angka perceraian di Sumenep ini disebabkan berbagai faktor yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, perselisihan yang terus menerus, kawin paksa hingga persoalan ekonomi. Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A, Suswanti merinci di tahun 2022, sebanyak 973 cerai gugat dan 756 cerai talak.

 

"Sedangkan di tahun 2023, sebanyak 961 cerai gugat dan 660 cerai talak," jelas Suswanti kepada nusadaily.com beberapa waktu saat dikonfirmasi.

 

Menurut perempuan berparas cantik ini, jika dilihat dari statistiknya rata-rata cerai gugat lebih tinggi dibanding cerai talak selama dua tahun terakhir. "Artinya, pihak istri yang mengajukan cerai kepada suami," terang dia.

 

Dari ribuan perkara yang masuk ke PA Sumenep Kelas 1A selama dua tahun hingga saat ini prosesnya masih berlanjut. "Sebab, ada beberapa perkara perceraian yang sudah diputus dan belum," imbuh dia, menjelaskan.

  

Adapun perkara perceraian di pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A yang telah diputus selama dua tahun terakhir yakni pada tahun 2022 sebanyak 1.617 dengan rincian 714 cerai talak dan cerai gugat 903 perkara. Sedangkan di tahun 2023 yakni 1.494 perkara yang sudah diputus, dengan rincian cerai talak sebanyak 599 dan cerai gugat sebanyak 895 perkara. (nam/wan)