Perlawanan Eksekusi Tanah di Hargomulyo Lewat PN Bojonegoro Dicabut

Pinto mengatakan, materi yang akan dimasukkan ke dalam materi gugatan baru ini sangat krusial yang perlu dimasukkan ke dalam pokok gugatan. Menurutnya, ada beberapa pihak yang akan diganti dalam materi gugatan dan penambahan pihak-pihak yang lain.

Jan 20, 2023 - 18:11
Perlawanan Eksekusi Tanah di Hargomulyo Lewat PN Bojonegoro Dicabut
Perlawanan Eksekusi Tanah di Hargomulyo Lewat PN Bojonegoro Dicabut

NUSADAILY.COM – BOJONEGORO – Sidang perlawanan eksekusi tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dicabut. Penggugat mencabut gugatan untuk melengkapi materi gugatan yang sebelumnya sudah disidangkan beberapa kali.

“Kami akan melakukan perbaikan materi gugatan, karena banyak yang salah. Setelah materi lengkap akan kami daftarkan kembali,” ujar Penasehat Hukum (PH) penggugat Siswantoro, Pinto Utomo, Kamis (19/01/2023).

BACA JUGA : Pencarian Pasien RSUD Ngawi yang Kabur dan Tercebur ke...

Pinto mengatakan, materi yang akan dimasukkan ke dalam materi gugatan baru ini sangat krusial yang perlu dimasukkan ke dalam pokok gugatan. Menurutnya, ada beberapa pihak yang akan diganti dalam materi gugatan dan penambahan pihak-pihak yang lain.

“Karena terlalu banyak perubahan sehingga diputuskan untuk dicabut. Ada beberapa pihak yang akan kami ganti dan memasukkan para pihak yang lain, kalau hanya salah ketik dan menulis bisa kami perbaiki secara lisan,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam sidang perkara perlawanan eksekusi tanah dan bangunan di Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro pada 17 Januari 2023, sebagai penggugat yakni Siswantono yang menggugat Danniel loogman Prayogo, Bank BRI Cabang Bojonegoro dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sementara Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sonny Eko Andriyanto menjelaskan, perkara perdata nomor 45/Pdt.Bth/2022/PN Bjn oleh pemohon telah dicabut. Pencabutan gugatan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Ida Zulfamazidah didampingi anggotanya masing-masing Sonny eko Andrianto dan Hario Purwo Hantoro. “Pencabutan gugatan tersebut dikabulkan oleh pihak majelis,” ujarnya.

BACA JUGA : Selain Kantor Bupati, Rehab Gedung DPRD Bojonegoro Juga...

Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Bojonegoro melakukan Eksekusi tanah dan bangunan sebagaimana penetapan Eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN Bjn. Namun proses eksekusi tersebut gagal karena dihalang-halangi warga yang merupakan pendukung pihak Termohon Eksekusi.

Pihak keamanan yang bertugas yaitu dari Kepolisian Resort Bojonegoro tidak bisa menjamin keamanan proses Eksekusi tersebut sehingga Eksekusi tidak dilanjutkan.(ris)