Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

May 7, 2024 - 12:32
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

NUSADAILY.COM - DELI SERDANG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap tiga pelaku pencurian dua motor di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, 27 April 2024. Ketiga pelaku berhasil diamankan pada hari yang berbeda

 

Pelaku tersebut SS(19) warga Kecamatan Patumbak diamankan ditangkap Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang, dan MS (30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada Rabu, 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan 

 

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tersebut. 

 

Tiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat Infomasi tersebut Tim  langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N. 

 

Saat di introgasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS, dan melakukan introgasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan ketiganya sudah ditahan di Mapolresta Deli Serdang. "Mereka ditahan di Polresta Deli Serdang  guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada  para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya. (mar/wan)