Hormati Proses Hukum Gus Muhdlor, Inilah Fokus Materi Penyidikan KPK Hari Kedua

“Pengembangan penyidikan akan mengarah ke sana, soal tindak pidana pencucian uang,” tegas Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK.

May 8, 2024 - 11:45
Hormati Proses Hukum Gus Muhdlor, Inilah Fokus Materi Penyidikan KPK Hari Kedua
Bupati Gus Muhdlor, digelandang petugas di kantor KPK Jakarta.

NUSADAILY.COM – SIDOARAJO; Setelah bermalam sehari di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, pada Rabu (8/5) siang ini kembali diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. Materi pemeriksaan lebih ke fokus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi tersebut.

Sehari sebelumnya, pada Selasa (7/5) siang, Gus Muhdlor telah menjalani pemeriksaan di kantor KPK setelah mangkir dua kali. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam  perkara korupsi pemotongan dana insentif  di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Guna kepentingan penyidikan, Gus Muhdlor pada hari itu juga dilarung ke Rutan Cabang KPK di Jakarta. Dia ditahan selama 20 hari,--terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2024. Hari ini merupakan hari kedua dia ditahan. Informasinya tim penyidik KPK kembali akan memintai keterangan bersangkutan untuk pengembangan lebih lanjut perkara itu. Materi penyidikan akan fokus pada kemungkinan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan lanjutan pihaknya akan fokus pada penelusuran  aliran uang yang didapatkan dari hasil korupsi ke arah pencucian uang. “Pengembangan penyidikan akan mengarah ke sana,--tindak pidana pencucian uang," ujarnya. 

Gus Muhdlor adalah orang ketiga yang diamankan KPK. Sebelumnya sudah diamankan Ari Suryono, Kepala BPPD dan Siska Wati, Kasubag. Umum BPPD Kab. Sidoarjo. Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1) lalu.

Dalam OTT itu KPK menggaruk Siska Wati,--selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti  Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dari hasil pemotongan dana insentif  pegawai pajak selama tahun 2023. Dari hasil pemotongan dana insentif itu sebagian digunakan untuk kebutuhan Bupati Gus Muhdlor.

Dalam perkara ini bupati termuda di Sidoarjo ini dijerat Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  Pasal itu berbunyi; Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Sehingga dalam perkara ini, Gus Muhdlor terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. “Pengembangan penyidikan dakwaannya juga akan mengarah ke soal pencucian uang,” tegas Tanak. 

Sementara itu, Akademisi Umsida Sidoarjo, M. Al Mahfudz menegaskan, bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh semua komponen masyarakat.“Tentu karena negara kita adalah negara hukum. Sebab itu, kita harus percayakan kepada lembaga penegak hukum yakni KPK yang menangani kasus Bupati Gus Muhdlor, ” jelasnya.

Dosen yang juga dikenal sebagai pengamat sosial politik Sidoarjo ini berharap kepada tokoh masyarakat untuk turut proaktif mendorong terwujudnya situasi yang sejuk, aman, kondusif demi kebaikan Sidoarjo.”Saya mengharapkan agar masyarakat untuk mentaati proses hukum dan tidak perlu gontokan satu sama lain, kita menjaga stabilitas daerah/ kondusivitas wilayah, sehingga masyarakat tetap tentram dan menjalani aktivitas hidupnya,” ujarnya

Sebelumnya, Kasmuin Direktur CePad turut mengimbau kepada masyarakat pada umumnya untuk mempercayakan kasus tersebut pada proses hukum yang sedang berjalan. “Sebagai negara hukum, sudah seharusnya jika terdapat persoalan, maka harus menjadikan hukum sebagai instrumen penyelesaian masalah. Hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya. (*/ful)