Pengadilan Tetapkan Denda Kepada Jessica Iskandar di Sidang Pertama

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus perdata perbuatan melawan hukum, berupa dugaan pencemaran nama baik dengan tergugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. Dalam sidang perdana, pihak Christopher Stefanus Budianto melayangkan gugatannya kepada Jedar dan suami dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, Togar Situmorang.

Dec 7, 2022 - 22:42
Pengadilan Tetapkan Denda Kepada Jessica Iskandar di Sidang Pertama
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag (Foto: Instagram)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus perdata perbuatan melawan hukum, berupa dugaan pencemaran nama baik dengan tergugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. Dalam sidang perdana, pihak Christopher Stefanus Budianto melayangkan gugatannya kepada Jedar dan suami dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, Togar Situmorang.

Dalam sidang tersebut, Steven menyebut bahwa sebuah bangunan atau rumah yang berada di Kawasan Jakarta Selatan, merupakan barang sita jaminan milik Jedar dan suaminya.

BACA JUGA : Jessica Iskandar Alami Kesulitan Ekonomi, Begini Kata Nia Ramadhani

"Dalam permintaan kami menetapkan sita jaminan harta-harta atau aset-aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag), satu, berupa tanah, bangunan yang di atasnya dimana terletak di Jalan Burangrang no 8 pasar manggis Setiabudi Jakarta Selatan," ucap Togar Situmorang dalam sidang.

Bukan hanya satu rumah di Jakarta, Togar juga menyinggung soal rumah di Pulau Dewata Bali. Bahkan untuk dua bangunan tersebut, pihaknya mentaksir memiliki nilai hingga Rp 50 miliar.

"Kedua harta berupa tanah bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Canggu Permai Selamat GG Tempekan 5 blok D23, Canggu, Denpasar," jelasnya lagi.

"Ini gugatan ke Pengadilan jadi jangan main-main. Kami gugat itu nggak main-main, nilai yang kami minta materinya sekitar 50 miliar," lanjutnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Rolland E Potu selaku kuasa hukum Jedar mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan tuntutan Steven. Mengingat gugatan-gugatan dilayangkan merupakan hak dari pihak penggugat.

Nantinya, pihak Jedar disebut juga akan menggugat balik pihak Steven. Menurutnya, tuntutan yang akan mereka ajukan bernilai lebih besar dari pengajuan pihak penggugat kepada majelis hakim.

"Kami akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara yaitu klien kami untuk meminta ganti kerugian, disebutkan 1,5 M materiil, immateriil 50 Milyar. Kami juga akan melakukan gugatan balik tapi di minggu depan ketika kami jawab," tegas Rolland.

Sebagaimana diketahui, Jessica Iskandar mengaku telah menjadi korban penipuan dari Christopher Steffanus Budianto alias Steven sejak 2011 lalu. Penipuan ini mencakup 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp 452 juta.

BACA JUGA : Jessica Iskandar Jual Barang Preloved Miliknya: Yang Penting Halal

Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, lalu melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian. Laporan sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 15 Juni 2022.

Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan. Diketahui perkembangan perkara itu telah memasuki tahap penyidikan. Setelah minggu lalu Jedar telah dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas-berkas perkara tersebut.

(roi)