Pemuda Ngawi Beli Sabu Pakai Plat Merah Diamankan Polisi Magetan

Jul 21, 2023 - 00:36
Pemuda Ngawi Beli Sabu Pakai Plat Merah Diamankan Polisi Magetan
Foto : Anak PNS Ngawi beli sabu pakai kendaraan dinas plat merah.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Apes dialami seorang pemuda asal Desa Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Magetan pada Kamis (13/7/2023) usai mengambil sabu sabu pesanannya dengan kendaraan dinas plat merah Pemkab Ngawi milik orang tuanya.

Pemuda tersebut adalah Satya Putra Dewantoro (23) yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama Ngawi masuk Desa Beran. Dia ditangkap saat membawa sabu yang dibelinya di kawasan Jalan Raya Bayem - Kartoharjo, masuk Desa Bayem Taman Kecamatan Kartoharjo, Magetan.

Dia dicokok petugas menggunakan motor dinas plat merah nopol AE 2019 LP. Motor Yamaha Lexi itu diketahui sebagai kendaraan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB) Kabupaten Ngawi.

Disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro Setyono, penangkapan tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mendapati adanya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Dan benar setelah diselidiki petugas mendapati tersangka.

"Motor plat merah tersebut adalah milik orang tuanya. Sedangkan tersangka kami tangkap di depan pangkalan ojek dekat pertigaan masuk Desa Bayemtaman, Kartoharjo," kata  AKP Didik saat pers rilis di Lobi Polres Magetan, Kamis (20/7/2023) 

Saat disergap, lanjutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat digeledah sabu seberat 0,51 gram tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok yang dibelinya dari seseorang yang tak dia kenal. 

"Pengakuan pelaku kepada kami memesan melalui telepon. Setelah sepakat harga Rp650 ribu, pelaku COD atau bertemu. Antara pelaku dan penjual tidak mengenal. Untuk itu kami akan dalami.," Jelasnya.

Sementara itu pengakuan Satya jika mengambil sabu menggunakan motor dinas bapaknya karena hanya ada motor itu saja. 

"Saya konsumsi sabu agar kuat, karena usaha angkringan melek hingga pagi tiap malam. Kalau motor saya pakai karena yang adanya hanya itu," katanya. 

Apa pun alasannya, polisi tetap menjerat tersangka dengan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 miliar. (*/nto).