Petani Tembakau di Kabupaten Magetan Nasibmu Kini

Menurut mereka, tanpa RUU Kesehatan yang menggolongkan tembakau kedalan jenis narkotika dan psikotropika pun para petani di kabupaten Magetan akan punah dengan sendirinya.

Jun 5, 2023 - 00:22
Petani Tembakau di Kabupaten Magetan Nasibmu  Kini
Foto : Asmo (70) petani tembakau di Desa Krajan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan saat memanen tembakaunya. Minggu (04/06/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Para petani tembakau di Kabupaten Magetan Jawa Timur tampaknya masih belum mengetahui soal adanya Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan, pasal 154 yang akan mengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan barang ilegal serta alkohol yang memiliki aturan yang ketat nantinya.

Petani di Desa Krajan Kecamatan Parang ini misalnya, meraka mengaku tidak tahu soal rencan UU itu. Menurut mereka tanpa itu pun petani tembakau yang berada di desa Krajan pun akan punah. Pasalnya dari sebelumnya berjumlah belasan kini tingga 4 orang saja.

"Dulu banyak, namun karena meninggal dunia dan tidak ada penerusnya kini tinggal
4 orang saja ya. Yaitu saya, pak Paimin, pak Kuat dan pak Parlan," kata petani tembakau bernama Asmo kepada nusadaily.com, Minggu (04/05/2023).

Menurut Asmo, jika tembakau benar benar nantinya menjadi barang terlarang karena dimasukkan dalam golongan narkotika dan psitropika maka petani tembau di kabupaten Magetan dipastikan akan punah.

"Tanpa undang undang itu pun, sebenarnya kami petani tembakau akan hilang atau punah seiring waktu. Kami sudah tidak lagi muda, sementara yang muda engan terjun ke- sawah lebih memilih bekerja di kota atau bekerja di pabrik," jelasnya.

Diakuinya bertanam tembakau sebenarnya sangat menguntungkan dari segi ekonomi. Apalagi bisa menanam sendiri diolah sendiri dan dijual dalam bentuk rajangan.

"Stock daun tembakau di Magetan sedikit tak banyak yang tanam. Kemudian untuk memenuhi permintaan pasar tembakau rajang, saya terpaksa harus datangkan tembakau dari Temanggung Jawa Tengah. Habis gimana, daun tembau kurang," ungkapnya.

Ditanya lebih lanjut apakah menanam tembau asli Magetan Rejeb, Asmo mengaku sempat tanam namun tidak hidup karena kemarau datang lebih cepat. Dia hanya mengandalkan tembau jenis lain yaitu PB yang gampang perawatannya.

"Sempat tanam Rejeb, tapi mati karena kekurangan air. Hanya tembakau PB ini yang hidup," imbuhnya.

Terakhir ditanyakan apakah selama ini ada bantuan dari pemerintah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Asmo menjawab tidak pernah sejak 5 tahun terakhir.

"Tidak ada sejak 5 tahun lalu ya. Kalau dulu ada pelatihan bantuan peralatan hingga pupuk khusus tembakau. Tembakau pupuknya khusus dan mahal. Yang jelas tidak ada bantuan dari pemerintah kepada kami," pungkasnya pasrah.

Untuk diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Magetan sebenarnya setiap tahun naik. Di tahun 2022 sebesar Rp2,8 miliar, sedang pada tahun ini, 2023 naik dua kali lipat. Yaitu sebesar Rp 6 miliar.


Sesui dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2023 tentang DBH-CHT. Duit tersebut kabarnya diperuntukkan bagi sarana dan prasarana pertanian, seperti pengadaan alat mesin pertanian, seperti hibah pengadaan tandon air, pembangunan jalan produksi pertanian tembakau, pelatihan serta pengembangan varietas tembakau asli Magetan. (*/nto).