KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Malut

"Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari tersangka AGK [Abdul Gani Kasuba] selaku Gubernur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1).

Jan 26, 2024 - 05:03
KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Malut

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang, Rabu (24/1), diperiksa KPK terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara (Malut).

Hasyim Daeng Barang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara.

Materi yang sama juga didalami tim penyidik KPK lewat saksi Rizal (PNS Dinas PUPR Maluku Utara) dan Ferdinand Siagian (Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan).

"Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari tersangka AGK [Abdul Gani Kasuba] selaku Gubernur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1).

Pada Rabu (24/1) kemarin, KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fitra Madjid (PNS Dinas PUPR Maluku Utara) sebagai saksi. Namun,  saksi tidak hadir, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Sementara pemeriksaan terhadap Abdul Gani, terang Ali, tim penyidik mendalami dugaan setoran sejumlah uang yang diterimanya dari tersangka Kristian Wuisan (swasta).

Panggil 3 saksi izin tambang Maluku Utara

Pada hari ini, KPK memanggil tiga orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Mereka ialah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya serta Pegawai PT Trimegah Bangun Persada/Harita Group yakni Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto.

KPK baru-baru ini telah memperpanjang masa penahanan tujuh orang tersangka hingga Februari mendatang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Mereka ialah Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).

Aparat Backing Tambang

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Malut. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.(han)