Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Magetan Ditangkap di Rumah Dukun Klaten

Jan 25, 2024 - 17:27
Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Magetan Ditangkap di Rumah Dukun Klaten
Wisnu Wijaya terdakwa kasus persetubuhan anak tiri tiba di Mapolres Magetan usai dari pelariannya. (Nusadaily/Riyanto).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Berakhir sudah pelarian Wisnu Wijaya terdakwa kasus persetubuhan anak bawah umur yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Magetan pada Selasa (23/01/2024) lalu. 

Ia tertangkap polisi pada saat bersembunyi di rumah guru spritualnya (dukun) berinisial K di Dusun Sepi, Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (25/01/2024) pukul 01.30 WIB.

Kabar tertangkapnya Wisnu Wijaya terdakwa kasus persetubuhan anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut dibenarkan oleh Kapolres Magatan AKBP Satria Permana.

"Betul tadi malam sekitar jam 01.30 WIB terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh anggota kita di Klaten Jawa Tengah. Ia menuju rumah gurunya tersebut untuk meminta pertolongan," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Magetan meminta bantuan Polres Magetan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kabur. 

"Kemudian merespon permintaan tersebut, kami perintahkan opsnal Satreskrim untuk melakukan pengejaran dan upaya penangkapan kembali," terangnya.

Menurut Satria dari pengakuan terdakwa, selama ini bersembunyi di kali gandong. Setelah aman keluar dan mendatangi rumah teman untuk mandi dan menganti baju serta meminta uang. Oleh temannya sempat diantar sampai perbatasan desanya hingga akhirnya naik bus menuju arah Jawa Tengah.

"Seluruh informasi dikumpulkan, hingga pada Rabu sore kita dapati bahwa terdakwa berada di wilayah Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Bersembunyi di tempat guru sepiritualnya," imbuhnya.

Selanjutnya, tim dari Opsnal Satreskrim menuju kesana untuk berkoordinasi dengan kepolisian Klaten untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama sama.

"Dan benar, terdakwa tengah bersembunyi di rumah guru sepiritualnya di Dusun Sepi, Desa Barepan. Bersama kepolisian setempat terdakwa berhasil kita tangkap," tegasnya.

Masih menurut Kapolres jika pada saat proses penangkapan terdakwa tidak melawanan. Terdakwa selanjutnya kita bawa ke Polres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan Kejaksaan Negeri Magetan.

"Terdakwa akan menghadapi tuntutan hukum atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masin bawah umur. Ditunttut dengan pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (nto).