Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Pagi Ini

Dia menuturkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri. Saat ini sidang masih berlangsung.

May 30, 2023 - 21:37
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Pagi Ini
Sidang Irjen Teddy Minahasa / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus sabu, Irjen Teddy Minahasa, menghadapi sidang komisi kode etik Polri pagi ini. Diketahui, Teddy Minahasa telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat terkait kasus peredaran 5 kilogram sabu.

"Hari ini dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Dia menuturkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri. Saat ini sidang masih berlangsung.

BACA JUGA : Vonis AKBP Dody Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa Akan...

"Masih berlangsung, baru jalan," ucapnya.

Soal siapa saja susunan komisi kode etik pada sidang etik Irjen Teddy Minahasa, Ramadhan belum memberi tahu.

Untuk diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya, dilansir dari detik.com

Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba. (ros)