Vonis AKBP Dody Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa Akan Digelar pada 10 Mei

Mereka merupakan terdakwa dalam kasus peredaran narkotika yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

Apr 27, 2023 - 16:29
Vonis AKBP Dody Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa Akan Digelar pada 10 Mei
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntuntan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, dan mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto bakal menjalani sidang pembacaan vonis pada 10 Mei 2023.

Mereka merupakan terdakwa dalam kasus peredaran narkotika yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4).

BACA JUGA : Teddy Minahasa Ungkap Banyak Kejanggalan Proses Hukum saat...

Majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara Dody, Anita, dan Kasranto telah selesai. Maka, selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah menyiapkan putusan dan pembacaan putusan.

Terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA : Sidang Irjen Teddy Minahasa Kembali Digelar dengan Agenda...

Sementara itu, Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Kemudian, Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lal)