Ini Hukum Membaca Yasin Saat Ziarah Kubur

Biasanya, ziarah dilengkapi dengan kegiatan seperti membersihkan makam dan membaca doa. Beberapa tradisi masyarakat lokal juga termasuk menyiramkan air dan menaburkan bunga di atas makam.

Mar 23, 2023 - 07:00
Ini Hukum Membaca Yasin Saat Ziarah Kubur
Ziarah kubur. Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ziarah kubur adalah tradisi mengunjungi makam seseorang dengan tujuan untuk mendoakannya. Tak sedikit juga yang turut membaca surat Yasin.

Biasanya, ziarah dilengkapi dengan kegiatan seperti membersihkan makam dan membaca doa. Beberapa tradisi masyarakat lokal juga termasuk menyiramkan air dan menaburkan bunga di atas makam.

Dalam Islam, ziarah kubur termasuk kegiatan yang penting dan dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat. Bahkan, Sayyidina Utsman selalu menangis ketika berziarah karena menurutnya alam barzakh merupakan alam penentuan bagi nasib seseorang di akhirat. Dengan berziarah kubur, seorang muslim dapat mengambil i'tibar terkait kematian.

Hukum Membaca Surat Yasin saat Ziarah
Dikutip dari buku Panduan Praktis Shalat Jenazah & Perawatan Jenazah yang ditulis oleh Ahmad Fathoni El-Kaysi, Imam al-Qurthubi di dalam tafsirnya mengatakan, "Hendaknya ketika berziarah, seorang muslim berniat untuk menggapai keridhaan Allah, memperbaiki hati yang rusak atau memberikan manfaat kepada mayat dengan membacakan Al-Qur'an atau berdoa di makamnya."

Jadi, tidak hanya sebatas membaca Yasin saja tetapi juga ayat-ayat lainnya dalam Al-Qur'an. Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan, bahkan beberapa pendapat menganjurkannya dan menggolongkannya sebagai sunnah sebagaimana hadits berikut.

Dari Abdul Aziz, murid Imam al-Khallal, meriwayatkan sebuah hadits marfu' dari Anas, "Barangsiapa yang masuk pemakaman, kemudian membaca surat Yasin, maka Allah SWT akan meringankan dosa-dosa ahli kubur itu, dan ia akan mendapatkan kebaikan sebanyak ahli kubur yang ada di tempat itu." (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Akham Tamanni al Mawt, hlm. 75).

Adapun untuk tradisi peringatan kematian pada hari-hari tertentu yang sampai sekarang masih dilaksanakan oleh masyarakat muslim tradisional, hukumnya adalah makruh. Hal ini sebagaimana fatwa dari ulama Indonesia terkait peringatan kematian.

Apabila niat utamanya adalah dalam rangka mengirimkan doa, pahala bacaan Al-Qur'an dan sedekah akan tersampaikan. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa kebiasaan masyarakat tentang penentuan tahlilan itu dapat dibenarkan selama niatnya bukan 'memperingati harinya' tetapi lebih diutamakan untuk mendoakan kepada yang sudah meninggal.

Merupakan Hadiah Pahala Bagi Ahli Kubur
KH. Muhammad Sholikhin dalam bukunya Makna Kematian Menuju Kehidupan Abadi menjelaskan bahwa Ziarah kubur sangat bermanfaat baik bagi peziarah maupun orang diziarahi. Baik untuk pengingat ajal, sebagai bentuk keimanan tentang adanya alam setelah kematian, juga menghormati para pendahulu.

Rasulullah bersabda, "Ziarahilah orang-orang yang sudah mati di antara kamu karena mereka bergembira dengan ziarah yang kau lakukan. Dan hendaklah orang menyampaikan hajatnya di kuburan kedua orangtuanya setelah ia berdoa terlebih dahulu kepada mereka." (Biharul Anwar, juz 10, hal. 97).

Riwayat lain dari Dawud Al-Riqqi menyatakan: Aku bertanya kepada Abu Abdillah, "Kalau ada seseorang berdoa di kuburan bapak, ibu, karib, kerabat, atau yang bukan saudaranya, apakah itu ada manfaatnya?" Abu Abdillah menjawab, "Betul, itu bermanfaat. Kunjungan itu merupakan hadiah bagi mereka. Hadiah itu akan masuk kepada mereka sama seperti kalian memberikan hadiah bagi sesama kalian."

Dikutip dari buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa oleh Muhammad Sholikhin, Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam kitab Fatawa, "Sesuai dengan kesepakatan para imam bahwa mayit dapat memperoleh manfaat dari semua ibadah, baik ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, membaca Al Qur'an, ataupun ibadah maliyah seperti sedekah dan lain-lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk orang yang berdoa dan membaca istighfar untuk mayit." (Hukum al Syari'ah al-Islamiyah fi Ma'tam al-Arba'in).

Hal tersebut juga diperkuat oleh firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al Hasyr ayat 10,

وَالَّذِيْنَ جَاۤءُوْ مِنْۢ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَآ اِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar) berdoa, "Ya Tuhan kami, ampunilah kami serta saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."

Juga dalam hadits shahih berikut ini yang menjelaskan bahwa pahala sedekah itu bahkan bisa sampai kepada ahli kubur.

Dari Aisyah RA, "Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, 'Ibu saya meninggal dunia secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Saya menduga seandainya ia dapat berwasiat, tentu ia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Ya." (HR Muslim 1672).

Adapun sedekah tidak hanya berbentuk harta benda atau material saja, tetapi juga bisa berwujud bacaan seperti dzikir, kalimat tahmid dan tasbih, dan lain-lain.

Penjelasan tersebut juga menunjukkan bahwa menurut Ahlussunnah wal Jama'ah, Ukhwahh Islamiyyah tidak terputus karena kematian. Maka, menolong ahli kubur dengan doa dan sedekah yang diwujudkan dalam bentuk tahlilan (membaca Yasin) atau surat-surat lainnya dalam Al-Qur'an pahalanya pun akan sampai kepada mereka. Wallahu alam.(eky)