Benarkah Mimisan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Kondisi tersebut kemudian mengakibatkan selaput hidung atau jaringan halus dalam hidung mengering dan menjadi berkerak, sehingga lebih mudah berdarah ketika digosok atau ditekan saat membuang ingus.

Benarkah Mimisan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Mimisan (istockphoto)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mimisan ditandai dengan mengalirnya darah dari dalam hidung. Ketika mendapati kondisi tersebut, banyak dari muslim yang masih mempertanyakan, apakah mimisan dapat menyebabkan batal puasa?

Menukil detikHealth, mimisan biasa terjadi karena suhu udara yang kering. Adapun udara kering bisa disebabkan oleh iklim panas dengan kelembapan rendah atau udara dalam ruangan yang panas.

Kondisi tersebut kemudian mengakibatkan selaput hidung atau jaringan halus dalam hidung mengering dan menjadi berkerak, sehingga lebih mudah berdarah ketika digosok atau ditekan saat membuang ingus.

Penyebab lain yang memungkinkan membuat seseorang mimisan yakni dalam keadaan pilek dan sinusitis, memasukkan benda ke dalam hidung, cedera pada hidung atau wajah, efek samping obat pengencer darah, rhinitis alergi dan non alergi, mengupil atau menggosok hidung terlalu keras, juga iritasi bahan kimia.

Meski mimisan tidak tergolong berbahaya, tetapi ada beberapa tanda yang perlu diwaspadai jika seseorang mengalami kondisi ini; sering mengalami mimisan, mengalami gejala anemia, terjadi karena dimulainya pengobatan baru, hingga mimisan disertai memar di tubuh.

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa?
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku Majalis Syahri Ramadhan yang diterjemahkan As'as Yasin, menyebut perkara yang membatalkan puasa ada beberapa macam, salah satunya mengeluarkan darah yakni dengan berbekam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Syaddad bin Aus.

Sementara mengeluarkan darah yang disebabkan mimisan atau karena penyakit paru-paru atau jantung, mengalirnya darah sebab penyakit wasir atau copotnya giginya, luka, tertusuk jarum, Syekh Al-Utsaimin kemukakan tidaklah membatalkan puasa. Lantaran keluar darah dengan mimisan dan hal-hal tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap tubuh sebagaimana bekam.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam bukunya Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah yang diterjemahkan Shofa'u Qolbi Djabir, turut mengemukakan bahwa mimisan atau muntah tidak disengaja meskipun ada darah yang keluar, maka puasanya tidak batal.

Demikian pula yang dinyatakan Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad dalam Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan, "Adapun mimisan, tidak ada istilah disengaja untuk mengeluarkannya, maka hal itu tidak membahayakan puasanya secara mutlak (tidak membatalkan puasa)."

Hal demikian juga diyakini oleh ulama Mazhab Hambali. Menurut ulama mazhab ini, mimisan yang tidak disengaja dan tidak dapat ditahan bukan termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa. Sebab itu, bila seorang muslim mimisan di tengah menjalankan puasa Ramadan, tidak ada kewajiban mengqadha puasa ataupun dibebankan hukuman kafarah baginya.(eky)