Beli Kacamata Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan mata. Adapun dalam layanan tersebut memberikan manfaat pembelian kacamata bagi para pesertanya.

Feb 26, 2023 - 13:00
Beli Kacamata Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya
Ilustrasi (iStockphoto/DuxX)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan mata. Adapun dalam layanan tersebut memberikan manfaat pembelian kacamata bagi para pesertanya.

Layanan fasilitas pembelian kacamata ini berupa subsidi biaya yang akan langsung diterima oleh masing-masing peserta. Itu berarti, jumlah dana yang dapat terima untuk membeli kacamata berdasarkan besaran subsidi yang tersedia sesuai dengan ketentuan.

Jumlah dari nominal tersebut juga disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil. Berikut subsidi beli kacamata pakai BPJS pada masing-masing kelas:

- Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar 300 ribu
- Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar 200 ribu
- Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar 150 ribu.

Meski demikain, pihak BPJS sudah mengatur ketentuan mengenai berapa kali peserta bisa mengajukan klaim pembelian atau penggantian kacamata ini. Dengan kata lain, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata.

Hal ini dilakukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan. Karenanya penting bagi peserta untuk melakukan pemeriksaan mata dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai selera.

Secara khusus, pihak BPJS sudah menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap anggota. Apabila yang bersangkutan melakukan pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut, maka subsidi yang disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan tidak akan diberikan.

Nah bagi kamu yang ingin mengganti kacamata milikmu, berikut cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan, seperti dilansir dari detikcom.

1. Datangi faskes tingkat I
Fasilitas kesehatan (faskes) yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta.

Setelah itu, minta surat rujukan, dan tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kunjungi dokter spesialis mata
Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata.

Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS, agar proses pembelian kacamata bisa berjalan lancar.

3. Legalisir resep dokter
Setelah melakukan periksa mata dengan dokter spesialis yang bekerjasama dengan pihak BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.

Caranya tinggal mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana.

4. Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS
Selanjutnya, cara beli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

Jangan lupa bawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya serta resep dokter yang sudah dilegalisir.(eky)