Hakim MK Pusing Dengar Paparan Saksi Bawaslu, Kenapa Ya?

"Kalau cuma data-data begini kita jadi malah pusing," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Apr 3, 2024 - 18:19
Hakim MK Pusing Dengar Paparan Saksi Bawaslu, Kenapa Ya?

NUSADAILY.COM – AKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengeluh pusing dengan penjelasan saksi yang dibawa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena hanya memaparkan data terkait pelanggaran Pemilu 2024.

Menurut Arief, saksi seharusnya bisa menjelaskan dan merespons dalil-dalil yang diajukan pemohon atau yang menjadi sengketa.

"Kalau cuma data-data begini kita jadi malah pusing," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Terkait hal itu, Arief menegur Bawaslu. Dia mempertanyakan apakah Bawaslu menyampaikan pokok yang menjadi persoalan dan yang harus dibahas dalam sidang kali ini atau tidak.

"Teman-teman yang dihadirkan di sini apa sudah di briefing untuk menjelaskan perkara yang kita persoalkan adalah dalam perkara pilpres?" tanya Arief.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan dua saksi awal memang ditugaskan untuk menjelaskan data-data temuan pelanggaran Bawaslu. Lalu, saksi berikutnya akan menjelaskan gambaran kasus-kasus yang didalilkan oleh para pemohon.

"Yang kami sampaikan adalah mengenai pertanyaan dari prof Enny siaran pers Bawaslu yang juga jadi dalil di para pemohon, kami sampaikan bagaiaman Siwaslu itu bekerja, kemudian yang kedua bagaimana proses dari provinsi datanya masuk ke pusat," kata Bagja.

"Ini kami gambarkan dua saksi ini, nanti sisanya mengenai kasus-kasus yang dibahas yang didalilkan para pemohon yang mulia. Kasus-kasus seperti di DKI, Apdesi, akan kami sampaikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo.(han)