NUSADAILY.COM – GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bersumber dari APBD tahun 2022. Bahkan, sejumlah pihak termasuk anggota DPRD Gresik bakal dipanggil kembali dimintai keterangan.
Dugaan korupsi dana hibah UMKM dengan total anggaran sebesar Rp 19,6 miliar dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Gresik itu diduga dilakukan melalui e-Katalog. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar setelah melakukan penyelidikan dan memanggil 144 dari total 774 pelaku UMKM penerima hibah yang sudah terealisasi.
“Berdasarkan keterangan 144 saksi dari pelaku UMKM penerima hibah di 16 kecamatan se-Kabupaten Gresik itu, kita sudah menemukan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar. Kemudian, kita naikan status ke penyidikan,” kata Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi intel, Raden Achmad Nur Rizky dan Kasipidus, Alifin N Wanda.
Selain memanggil 144 pelaku UMKM penerima hibah, Kepala Dinas UMKM, Koperasi Perindustian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik serta seorang anggota DPRD Kabupaten Gresik, juga telah diperiksa. Termasuk pihak penyedia barang sebanyak 12 perusahaan.
“Kita akan panggil semua pihak terkait untuk kita mintai keterangan, termasuk pihak dinas, kepala desa, dan juga penyedia,” terangnya, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM yang bersumber dari APBD 2022 ini mencuat ketika ditemukan ketidaksesuaian antara barang yang diterima pelaku UMKM dengan pengajuan.
Seperti pedagang buah menerima timbangan bayi, serta kulkas, TV, rak kaca dan telepon seluler. Bahkan sebagian ada yang sudah dijual dan uangnya untuk penambahan modal usaha. (rif/fan/wan)