Diiming Iming Uang 100 Ribu, Gadis Bawah Umur di Ngawi Digagahi Kakek Kakek

Jun 14, 2023 - 01:06
Diiming Iming Uang 100 Ribu, Gadis Bawah Umur di Ngawi Digagahi Kakek Kakek
Foto : S (56) warga desa Gerih Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur saat diamankan Polisi. Selasa (13/06/2023).

NUSADAILY.COM - NGAWI - Seorang kakek berinisial S (56) warga desa Gerih Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur ini diamankan polisi kedapatan menyetubuhi anak di bawah umur berinisial IP (17) yang tak lain cucu dari tetangganya sendiri. 

Kakek yang telah memiliki dua orang cucu tersebut berhasil ditangkap di rumahnya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah korban.Ia tampak pasrah saat dibawa polisi ke Polsek Geneng pada Selasa (13/06/2023)  siang.

 

Menurut AKP Farid Suharta, Kapolsek Geneng. Terbongkarnya kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur tersebut bermula dari laporan kakek korban THW (70) kepada polisi yang tidak terima cucunya disetubuhi berulang kali bahkan sejak tahun 2021 lalu.

"Dari keterangan pelaku, lokasinya selain di rumah tersangka juga di Maospati Magetan. Kemudian di rumah kakek korban," katanya. 

Korban ini, lanjutnya, memang tinggal bersama kakeknya sejak ibunya menikah lagi. Tersangka juga mengaku sudah 10 kali menyetubuhi korban. 

"Korban bersedia melayani tersangka setelah diberi iming iming uang Rp100 ribu setiap kali diajak berhubungan badan. Awalnya memang pelaku ini pura pura main kerumah. Namun pas kakeknya tidur diajak bersetubuh," jelas Farid.

Menurut Farid, awalnya korban menolak. Namun setalah diberi iming iming uang Rp100 ribu akhirnya mau. Hingga akhirnya berulangkali.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ini kita jerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 thun penjara," pungkasnya. (*/nto).