Dalih Tak Miliki PPNS, Target PAD Uji KIR Dishub Magetan Tahun 2023 Tak Tercapai

Dec 12, 2023 - 12:46
Dalih Tak Miliki PPNS, Target PAD Uji KIR Dishub Magetan Tahun 2023 Tak Tercapai
Kendaraan angkutan saat melakukan Uji KIR di Kantor Dinas Perhubungan Magetan, Selasa (12/12/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Target pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari uji KIR pada Dinas Perhubungan Magetan Jawa Timur tidak capai target di tahun 2023 ini. Pertanggal 09 Desember 2023, baru tercapai Rp710.605.000 Atay 69 persen dari target Rp1.030.000.000.

Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Magetan Titik Suharsih membenarkan jika target PAD sektor uji KIR pada Dishub tidak sampai target meski hingga akhir tahun 2023 nanti.

"Kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR rendah, terbanyak pada kendaraan jenis dump truk ya," kata Titik, Selasa (12/12/2023).

Ia berdalih tidak bisa menindak jika ada kendaraan yang ditemukan habis masa Uji KIR saat patroli di lapangan. Karena belum punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dilantik. 

"Kami sudah memberangkatkan 2 orang PPNS untuk pendidikan. Namun, sampai saat ini, mereka belum dilantik, akibatnya belum bisa melakukan operasi gabungan dan melakukan tilang bagi yang Uji KIR-nya habis," paparnya.

Untuk diketahui, target PAD tahun 2022 lalu diturunkan Rp700.000.000 saja akinya Covid 19, dan bisa terlampaui. Tahun 2023 ini kembali dinaikkan karena sudah tidak pandemi namun tidak tecapai.

Diketahui, per hari baru ada 50 hingga 100 kendaraan yang melakukan Uji KIR di Kantor Dinas Perhubungan Magetan yang berada di Kelurahan Tinap Kecamatan Sukomoro Magetan. (*/nto).