Satu Tahun Tunggak Upah 4.000 Buruh, PT Karya Mitra Akhirnya Dinyatakan Pailit

Dec 15, 2022 - 04:43
Satu Tahun Tunggak Upah 4.000 Buruh, PT Karya Mitra Akhirnya Dinyatakan Pailit

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Ribuan buruh PT Karyamitra Budisentosa, Pandaan, menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/12).

Mereka mengadukan nasibnya yang selama satu tahun tidak dibayarkan upah kerja. Selain itu, juga terdapat dugaan pelanggaran pidana yakni tidak dibayarkannya BPJS Tenaga Kerja yang dipotong dari upah buruh.

Ironisnya, disaat sekitar 4.000 buruh menunggu kejelasan nasibnya, perusahaan produsen sepatu ekspor ini kolaps alias dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Surabaya.

Koordinator aksi buruh, Ayi Suhaya, menyatakan, putusan pailit perusahaan ini disinyalir ada pihak-pihak yang merekayasa. Karena pada saat proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), salah satu debitur yakni Bank Mandiri yang notabene adalah bank pemerintah menolak dilakukan mediasi.

"Kami meminta Dewan memberikan rekomendasi dan mengirim surat kepada PN Niaga dan Direksi Bank Mandiri agar memprioritaskan pembayaran gaji buruh. Selama satu tahun, tunggakan gaji buruh mencapai Rp 80 miliar," tegas Ayi Suhaya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi dihadapan buruh mengatakan, secara kelembagaan pihaknya akan membuat sebuah rekomendasi.

Menurut Andri, rekomendasi ini nantinya akan berisi ketika aset Karya Mitra terjual, diupayakan hak-hak buruh yang dinomorsatukan, utamanya untuk gaji.

“Karena Karya Mitra sudah dinyatakan pailit, kami akan kirimkan rekomendasi ke Kementerian BUMN, Pengadilan Niaga, dan Kurator,” katanya.

Disampaikan Andri, dari data yang didapatkan, Karya Mitra memiliki hutang di Bank Mandiri mencapai Rp 842 miliar.

Sedangkan aset Karya Mitra jika dijual kurang lebih di angka Rp 400 miliar. Nah, hal itu membuat karyawan itu khawatir sekaligus ketar-ketir.

“Khawatirnya, ketika terjual uangnya langsung diambil Bank Mandiri, akhirnya karyawan tidak mendapatkan haknya,” paparnya.

Untuk itu, ia akan memberikan rekomendasi dengan meminta bantuan ketika aset terjual upah karyawan yang dipentingkan, karena ini nasib orang banyak.

“Karena ini mayoritas adalah warga Pasuruan. Kami wajib memberikan pertolongan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” urainya.

Kuasa hukum karyawan PT Karya Mitra, Suryono Pane mengatakan, tanggal 22 Desember 2022 adalah batas pengajuan tagihan untuk perusahaan.

Data tagihan untuk perusahaan itu harus disetorkan ke kurator, sehingga saat aset terjual perusahaan wajib membayar tanggungan.

“Kami sudah punya datanya. Untuk upah karyawan saja itu sekitar Rp 80 miliar, itu tidak terbayar sejak akhir 2021 sampai akhir 2022. Belum dihitung pesangon, pensiun dan uang BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipotong," lanjutnya.

Ia menyebut, Pemkab harus segera mengambil sikap karena mayoritas ini warga Pasuruan. Setelah ini, pasti akan berdampak pada ekonomi. (oni)