Polres Malang Bongkar Penipuan Umroh, 49 Jamaah Jadi Korban

Jan 9, 2024 - 16:22
Polres Malang Bongkar Penipuan Umroh, 49 Jamaah Jadi Korban

NUSADAILY.COM - MALANG-Hati-hati dengan tawaran Umroh yang mempromosikan biaya rendah. Karena bisa jadi itu adalah modus penipuan. Seperti yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang.

 

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan. Yakni berinisial AA (34), warga Desa/Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Dia pemilik Hasanah Tour & Travel atau PT. Hasanah Jaya Sejahtera dan PT. Umroh Haji Kita.

 

Tersangka diamankan karena telah melakukan penipuan terhadap 49 orang jamaah Umroh. Dimana dari aksinya ini, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 953 juta.

 

"Penangkapan tersangka ini, bermula dari laporan IWN yang merupakan pemilik PT. Ghifani Anugerah Haromain," ucap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah dalam rilis Selasa (9/1/24).

 

Diceritakannya, IWN adalah Direktur PT. GAH yang bergerak di bidang perjalanan Umroh dan Haji. Dalam usahanya, pelapor ini bekerjasama dengan tersangka.

 

Kemudian IWN mendapatkan jamaah Umroh sebanyak 49 orang. Selanjutnya untuk keberangkatan diserahkan kepada tersangka berikut dengan biaya keberangkatannya.

 

Namun pada pelaksanaan keberangkatan pada tanggal 27 Desember 2023, pelapor IWN mendapat kendala. Karena uang jamaah yang diberikan kepada tersangka disalahgunakan.

 

Jamaah hanya mendapat fasilitas berangkat dari Bandara Juanda ke Kuala Lumpur Malaysia. Sampai di sana ternyata hingga 2 hari para jamaah tidak berangkat.

 

"Akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah. Kemudian mengeluhkan kepada IWN. IWN kemudian menanyakan kepada tersangka ini dan dijawab bahwa uangnya sudah tidak ada," jelas Gandha.

 

Gandha merinci, 42 orang jamaah membayar paket Umroh sebesar Rp 18,5 juta, 5 jamaah membayar Rp 24,5 juta, dan 2 jamaah Rp 19,5 juta. Para jamaah itu dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umroh selama 11 hari.

 

"Agen yang awal ini, IWN, kemudian iuran menggunakan uang pribadi para jamaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan Umroh di Mekah Madinah. Alhasil total kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai 1 miliar 900 juta," jelasnya.

 

Lebih jauh, Gandha menyebutkan, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan diputar kembali untuk operasional agen travel Umroh miliknya.

 

"Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.(ap/wan)