BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BUMDesma Monitoring Pelaksanaan Program Jaminan Sosial di Jember

Oct 12, 2023 - 19:52
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BUMDesma Monitoring Pelaksanaan Program Jaminan Sosial di Jember
BPJS Ketenagakerjaan dan BUMDesma menggelar sosialisasi peningkatan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Istimewa)

NUSADAILY.COM - JEMBER - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jember bersama Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Implementasi Instruksi Presiden tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Jember, Kamis (12/10/2023).

Mengusung tema Peningkatan Kapabilitas,  sosialisasi kali ini menggandeng Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) se-Kecamatan Jember, Jawa Timur. 

Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin, mengatakan kegiatan ini untuk memperkuat kerja sama dalam memastikan seluruh pekerja di BUMDes di wilayah Kabupaten Jember mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap setelah dilakukan monev ini, keikutsertaan kepesertaan BUMDes semakin meningkat dan pekerja dapat memahami akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Dadang.

Dadang menambahkan, BPJamsostek perlu melakukan sosialisasi bersama dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak agar seluruh pekerja BUMDes di Indonesia mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh perlindungan dari program BPJamsostek.

Kegiatan monev ini dihadiri 26 orang perwakilan dari BUMDesma yang tersebar se-Kabupaten Jember.

"Sesuai undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," terang Dadang.

Dadang menjelaskan, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

BPJamsostek memiliki 5 program yaitu, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang yang baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini untuk kesejahteraan pekerja agar terhindar dari risiko sosial ekonomi.

Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), Iuran Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari Rp 16.800/bulan untuk dua program dan ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20.000/bulan, menjadi Rp 36.800/bulan. "Jaminan ini penting sebagai pegangan dan perlindungan bagi para pekerja," tutup Dadang. (Fat).