Soal Niat Yaqut Batasi Kampanye di Pesantren, Begini Respons Muhammadiyah

"Yang berhak mengatur itu kan aturan KPU, lalu yang awasi Bawaslu. Nah, sekarang di aturan itu boleh apa enggak. Kan gitu aja," kata Mu'ti ketika ditemui di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (11/10).

Oct 12, 2023 - 17:57
Soal Niat Yaqut Batasi Kampanye di Pesantren, Begini Respons Muhammadiyah
Ilustrasi Muhammadiyah

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan yang berhak mengatur soal boleh atau tidaknya kampanye di pesantren adalah KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Hal ini ia sampaikan saat menjawab soal niat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membatasi kampanye politik yang bersifat elektoral di pondok pesantren.

"Yang berhak mengatur itu kan aturan KPU, lalu yang awasi Bawaslu. Nah, sekarang di aturan itu boleh apa enggak. Kan gitu aja," kata Mu'ti ketika ditemui di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (11/10).

Namun, Mu'ti membuka peluang kampanye diizinkan digelar di kampus-kampus yang berada di bawah naungan Muhammadiyah.

Sebab, ia memandang warga kampus sudah memiliki pemahaman soal politik. Nantinya, ia bakal mengatur konsep kampanye tersebut ke arah uji publik para calon presiden hingga visibilitas para calon anggota legislatif.

"Tapi itu belum kita buat aturannya secara resmi," kata Mu'ti.

Di sisi lain, Mu'ti menegaskan akan melarang kegiatan kampanye politik di sekolah-sekolah di bawah naungan Muhammadiyah saat pemilu 2024. Sebab, banyak murid-murid di tingkat sekolah belum memiliki hak pilih.

"Sekolah Muhammadiyah ribuan jadi kami tentu harus berhati-hati untuk jaga agar situasi pembelajaran tak terganggu oleh kampanye parpol," ujar dia.

Menag Yaqut sebelumnya berencana menerbitkan aturan yang membatasi kegiatan kampanye elektoral di pesantren dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag.

"Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral di lembaga pendidikan ya. Yang (kampanye politik) sifatnya elektoral, kami akan batasi itu," kata Yaqut di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat lalu.

Yaqut menjelaskan konsep dasar rencana ini hanya membolehkan bentuk kampanye yang bersifat pendidikan politik. Ia mengatakan sudah ada aturan tersendiri mengenai konsep kampanye yang dibolehkan di lingkungan lembaga pendidikan.

"Karena kami membawahi banyak lembaga pendidikan, bukan hanya pesantren, di situ ada madrasah, lembaga pendidikan. Bukan hanya pesantren, di situ ada madrasah, di kami itu, ada perguruan tinggi, ya," kata Yaqut.(han)