Polisi Jerat Tersangka Ronald Tannur Pakai Pasal Pembunuhan

Hendro menuturkan, Pasal 338 KUHP ini diterapkan setelah pihaknya melakukan pendalaman ulang pada alat bukti, meminta keterangan beberapa saksi, kemudian memeriksa tersangka secara mendalam, hingga melakukan rekonstruksi.

Oct 12, 2023 - 21:06
Polisi Jerat Tersangka Ronald Tannur Pakai Pasal Pembunuhan

NUSADAILY.COM – SURABAYA – Polisi Menjelaskan Pertimbangan menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) yang diduga menganiaya perempuan DSA (29) hingga tewas, dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono pun mengungkap sejumlah pertimbangan polisi hingga akhirnya menerapkan pasal itu.

Hendro mengatakan, pasal itu diterapkan setelah pihaknya menjalani serangkaian proses penyidikan yang dinamis, hingga menemukan unsur pembunuhan dalam perbuatan Ronald.

"Perlu dipahami bahwasanya proses penyidikan ini sifatnya dinamis, sejalan dengan temuan beberapa fakta peristiwa," kata Hendro ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10) kemarin.

Pendalaman dan rekonstruksi

Pertama, Hendro menuturkan, Pasal 338 KUHP ini diterapkan setelah pihaknya melakukan pendalaman ulang pada alat bukti, meminta keterangan beberapa saksi, kemudian memeriksa tersangka secara mendalam, hingga melakukan rekonstruksi.

Rekonstruksi dilakukan di lima titik tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Blackhole KTV, lift, basemen Lenmarc Mall, apartemen tersangka, dan National Hospital. Totalnya ada 60 adegan direka ulang.

"Kami melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi, maupun terhadap tersangka. melakukan pendalaman ulang penelitian terhadap beberapa alat bukti, diperkuat kami kemarin melakukan rekonstruksi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar perkara malam harinya," katanya.

Fakta baru

Pertimbangan kedua, polisi mengaku menemukan sejumlah fakta baru dalam serangkaian pendalaman itu. Salah satunya adalah Ronald diduga tak pernah memperingatkan DSA, sesaat sebelum melindasnya.

Ronald disebut sama sekali tak memperingatkan DSA, ketika sedang memacu mobilnya di parkiran basemen. Padahal, saat itu korban tengah terduduk di lantai, samping kiri mobil pelaku.

"Di basemen memang ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, mengajak [masuk ke mobil]," ujarnya.

"Namun, kemudian [Ronald] memasuki ke dalam kemudi kendaraan mengajak korban untuk pulang, namun tidak ada kata 'awas' dari pelaku. Yang mana ada kemungkinan kalau dia gerakkan itu kendaraan dapat melukai korban," imbuh Hendro.

Pendapat ahli

Berikutnya, dalam gelar perkara, polisi mengaku meminta pendapat dan melibatkan sejumlah pakar. Seperti ahli pidana, ahli kedokteran forensik dan ahli komputer forensik.

"Dalam gelar perkara tersebut kami melibatkan ahli pidana, kemudian ahli kedokteran forensik, dan ahli dari komputer forensik kami libatkan," kata Hendro.

"Yang mana hasil gelar tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR (Ronald) kami terapkan pasal premier 338 KUHP subisider 351 ayat 3 KUHP," ujarnya.

Hukuman maksimal Pasal 338 KUHP ialah seberat 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama yakni selama tujuh tahun bui.

Sebelumnya diketahui tersangka sempat dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan berat dan kelalaian.

Sebagai informasi, Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA (29).

Ronald disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobilnya.

Tersangka pun akhirnya kini dijerat pasal premier yakni Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP.(sab)