Bawaslu: Tak Ada Sengketa di DCS Magetan Paska Ditetapkan KPU
NUSADAILY.COM - MAGETAN - Seperti diketahui, Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota DPRD Magetan telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan pada tanggal 19 Agustus 2023 di media massa, Silon dan website KPU.
Menurut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, M. Ramzi, selama diumumkan hingga sekarang tidak ada pengajuan sengketa proses yang diterima oleh Bawaslu Magetan.
"Sesuai Perbawaslu Nomer 9 Tahun 2022, pengajuan sengketa proses pemilu dilakukan selama tiga hari sejak penetapan berita acara KPU, dalam hal ini DCS. Selama rentang itu, Bawaslu tidak menerima pengajuan sengketa DCS dari Parpol,” ujarnya kepada nusadaily.com, Jumlah (25/08/2023).
Menurutnya, pengajuan sengketa dilakukan oleh Bacaleg atau Parpol yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU. Dari catatannya hingga kini tidak ada pengajuan sengketa proses pemilu, kaitannya dengan penetapan DCS oleh KPU.
"Hingga kini tidak ada pengajuan sengketa proses pemilu, kaitannya dengan penetapan DCS oleh KPU. Selanjutnya proses bisa dilanjutkan ketahap berikutnya," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumya, jumlah DCS Bakal Calon Anggota DPRD Magetan yang ditetapkan KPU Magetan ada sebanyak 518 yang memenuhi syarat (MS).
Kemudian sebanyak 92 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yang berasal dari Perindo, PKN, Partai Buruh, Partai Ummat, Hanura, Gelora, dan PBB. (*/nto).