Bantah Tudingan Yustinus Prastowo, Kepala BP2MI: Mana Mungkin Saya Memobilisasi PMI Agar Benci Pemerintah
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membantah pernyataan staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo yang menuding bahwa BP2MI memrovokasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait penahanan barang milik PMI oleh Bea Cukai.
Benny menegaskan, apa yang dilakukannya hanya untuk membela PMI yang mendapat perlakuan tidak adil oleh oknum Bea Cukai.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu tuduhan dirinya menggiring PMI untuk membenci pemerintah tak masuk akal, karena lembaganya bagian dari pemerintah.
"Di Facebook saya, saya guyon. Saya ini kan di barisan pendukung pemerintahan Pak Jokowi, bagaimana bisa saya sebagai pendukung pemerintahan Pak Jokowi memobilisasi rakyat untuk membangun kebencian kepada pemerintah? Saya tentu harus menjaga pemerintahan. Ini menurut saya tidak masuk akal ngaco," kata Benny kepada wartawan di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2023).
Adapun dalam pernyataannya, Yustinus juga mengklaim bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal menurut Benny, perintah Jokowi terkait ketentuan relaksasi pajak barang PMI, dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu. Pernyataan Jokowi ini, lanjutnya, disampaikan pada rapat awal Agustus 2023 lalu.
Benny berencana akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Yustinus Prastowo itu.
"Saya menganggap ini tuduhan serius dan saya akan mengambil langkah hukum. Pernyataan beliau adalah, tuduhannya (kepada saya) sebagai Kepala BP2MI telah memobilisasi agar PMI membenci pemerintahnya sendiri, ini tuduhan serius," tegas Benny.
"Ini pernyataan serius sekaligus berbahaya, jadi kalau Kepala Badan menyampaikan konferensi pers seperti itu dituduh memobilisasi kebencian, bagaimana dengan rakyat jelata, rakyat biasa yang menyampaikan keterangan nanti di depan publik," katanya.
Benny menegaskan bahwa apa yang disuarakannya merupakan keinginan para PMI yang curhat hingga marah-marah kepadanya di media sosial (medsos).
"Dan dia nggak tahu tuh perintah Presiden apa? Presiden mintanya dua minggu bahkan kalau ini berlarut-larut di satu sisi kita pahami bahwa ada mekanisme, proses hingga tahap harmonisasi pengesahan, paham. Tapi kecewa juga wajar dong masa saya nggak boleh kecewa, ngapain sih ini sampai lebih dari dua minggu," jelas Benny.
"Ini peraturannya, bayangkan ya, masih harus harmonisasi, berapa lama? Dan PMI ini sudah mengeluh dari tiga bulan lalu, kita lihatlah di media sosial," imbuhnya.
Menurut mantan anggota DPD RI itu, sesungguhnya persoalan ini solusinya sederhana yaitu bea cukai cukup mengeluarkan barang-barang milik PMI seperti biasa, dengan dikenakan biaya seperti sebelum rencana relaksasi. Hal itu yang telah disampaikan para PMI maupun pihaknya.
"Keluarkan saja barang-barang PMI seperti biasanya walaupun belum dikenakan pengurangan biaya. Ini sederhana kok ini. PMI mengatakan sejak awal ya sudah kalau peraturan ini belum dibuat nggak apa-apa, atau belum keluar, yang penting barang-barang kita keluarin, tapi kita tetap berbayar. Sederhana lho, itu yang kita minta dan kita dorong," papar dia.
Dia menjelaskan terkait untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut milik PMI atau bukan, ada langkah sederhana yaitu cukup mencocokkan data yang dipegang pihak bea cukai dengan data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), yang didalamnya terdapat daftar lengkap nama-nama PMI.
"Apakah untuk memastikan (barang itu milik) PMI gampang? Gampang, integrasi dengan SISKO kita cek nama Aminah, ada kan nama-nama yang dipegang teman-teman bea cukai di lapangan misalnya. Betul PMI atau bukan, cek di SISKO, keluarga penerima siapa. Gampang kok makanya tinggal kemauan saja," papar dia.
Jika alasan penahanan barang-barang PMI karena ada dokumen yang belum lengkap, seperti yang disampaikan Yustinus, menurut Benny tak mungkin semua barang pada ratusan kontainer bermasalah dengan hal yang sama. Ia yakin hal itu terjadi pada kasus tertentu saja, tidak keseluruhan barang atau kontainer.
"Kalau yang disampaikan yang bersangkutan karena ada dokumen yang belum lengkap, saya yakin itu cased. Apakah semua perusahaan jasa pengiriman ini dengan kontainer yang jumlahnya 102 kontainer benar-benar tidak lengkap keseluruhan datanya? Pasti cased. Kalau ada cased seperti itu ya tahan sampai selesai. Saya tidak membela perusahaan jasa pengiriman, yang saya bela adalah barang milik PMI," tandasnya.
Persoalan ini bermula dari konferensi pers Benny yang mengeluhkan barang-barang milik PMI sebanyak 102 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Barang-barang itu tertahan pihak bea cukai, dengan alasan belum rampungnya peraturan terkait relaksasi pajak barang PMI, yang sedang disusun.
Benny lalu meminta barang-barang tersebut dikeluarkan, dengan payung hukum peraturan yang sebelumnya. Ia bahkan rela bersujud memohon kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan selaku pihak terkait dan kementerian yang tengah menyusun aturan relaksasi, agar barang-barang milik PMI dapat dikeluarkan. Pernyataan Benny kemudian direspons Yustinus melalui media sosial. (sir/wan)