Uang Korupsi BTS Tidak Mengalir ke Johnny G Plate

Kasus korupsi BTS terus mengalir. Saksi sekaligus Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza diminta memberikan informasi terkait aliran dana

Jul 26, 2023 - 15:13
Uang Korupsi BTS Tidak Mengalir ke Johnny G Plate
Johnny G. Plate (foto: medcom.id)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kasus korupsi BTS terus mengalir. Saksi sekaligus Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza diminta memberikan informasi terkait aliran dana Rp 500 juta per bulan dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga disebut mengetahui uang itu.

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan (perintah) dari Pak Anang," kata Mirza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023 seperti dilansir dari medcom.id.

Mirza menjelaskan Anang tidak menyebut uang itu untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Menurutnya, penerimanya adalah Sekretaris Pribadi (Sekpri) Plate, Happy Endah Palupy.

"Pak Anang memang menyampaikan tidak menyebutkan Jhonny tapi diberikan ke Happy," ucap Mirza.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

 

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.

 

Baca juga: 5 Saksi Dihadirkan di Persidangan Korupsi BTS 4G, Salah Satunya Sekjen Kominfo

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

 

Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.

 

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.(*)